Pelaku Penganiyayaan Anak Bos Ayam Penyet Lamongan ditangkap Polsek Lubuk Baja Kota Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Pelaku Penganiyaan MA (19 Tahun) dengan korban Anak Bos Ayam Penyet Lamongan ditangkap Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Kepulauan Riau.

Pelaku MA (19 Tahun) tega menganiyaya Anak Bos Ayam Penyet Lamongan lantaran sakit hati terhadap orang tua korban yang sudah memecat pelaku sebagai karyawan ayam penyet lamongan depan hotel lovina inn, penuin Kota Batam.

Disampaikan Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU FAJAR BITTIKAKA, S.Tr.K saat menggelar Konferensi Pers Rabu (7/7/2021), Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang Pelaku dengan inisial MA (19 Tahun) dengan kasus penganiyaan dengan kekerasan anak dibawah umur.

Meneurut keterangan Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK Kejadian tersebut berawal pada hari minggu (04/07/2021) sekira pukul 20:00 Wib, pelaku berada di komp. Penuin centre sedang duduk – duduk sendirian dan pada saat itu terlintas dipikiran pelaku untuk menganiaya korban yang mana pelaku sakit hati terhadap orang tua korban yang sudah memecat pelaku sebagai karyawan ayam penyet lamongan depan hotel lovina inn, penuin.

BACA JUGA:   Kepala Disbudpar Buka Bazar MTQ Ke-31 Kecamatan Lubuk Baja Tahun 2022

Saat itu pelaku berjalan kaki menuju ke rumah korban di perum. Baloi centre, sesampai di rumah korban pelaku masuk melalui jendela pintu belakang yang saat itu tidak di kunci. Pelaku berhasil masuk kedalam rumah dengan mencongkel pintu dapur korban menggunakan obeng bunga yang terletak di meja kaca rumah korban.

Saat pelaku berhasil masuk kerumah korban inisial VM (13 thn), kemudian korban melihat keberadaan pelaku di dalam rumah pada saat itu Pelaku terkejut dan langsung mendekap mulut korban dengan tangan kiri dan Pelaku melihat ada pisau cutter yang berada dibawah kompor gas, Pelaku menyayat leher korban sebanyak 1 kali dengan pisau cutter.

Setelah itu Pelaku membenturkan kepala korban ke dinding dapur kemudian korban lari keluar rumah sambil berteriak, tiba- tiba datang kakak korban dari dalam kamar inisial F (16 Tahun) mencari korban, melihat kakak korban saat itu pelaku langsung mencekek leher kakak korban dan mendorong kakak korban ke dalam kamar, setelah itu Pelaku langsung melarikan diri dari TKP Perum. Baloi Center.

BACA JUGA:   Statementnya Salah Dikutip Terkait Bantuan Sembako Bagi Isoman, Amsakar Achmad Angkat Bicara

Menerima laporan dari orang tua korban terkait kejadian tersebut , unit reskrim polsek lubuk baja yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU FAJAR BITTIKAKA, S.Tr.K melakukan penyelidikan di lapangan, pada hari selasa (6/07/2021) pukul 08.30 Wib Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di ruko seraya grade phase II , dengan gerak cepat tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MA (19 Tahun) yang saat itu sedang istirahat di dalam ruko . dan langsung di bawa ke POLSEK LUBUK BAJA untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 buah pisau cutter warna biru, 1 helai baju motif warna warni, 1 helai singlet warna putih dengan bercak darah.

BACA JUGA:   Sasar Pembeli Gen-Z, Perumahan Central Hills Luncurkan Cluster Terbaru Clover Hills

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK mengatakan, Berdasarkan keterangan pelaku sakit hati kepada orang tua korban yang mana 4 hari sebelum pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban, pelaku di pecat sebagai karyawan ayam penyet lamongan depan hotel lovina inn komp. Penuin.

“Saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim polsek lubuk baja untuk pemeriksaan lebih lanjut ” katanya

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK. ( BTM / r)

  • Bagikan