BTM.CO.ID, BATAM – Arena gelanggang permainan (gelper) King Zone di kawasan Bengkong, Kota Batam dipastikan tidak memiliki ijin resmi Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri Hasfarizal Handra. Dijelaskannya, hingga saat ini Ijin gelper yang berada di Bengkong Dengan nama King Zone belum ada ijin dari dinas PTSP Kepri.
“Tadi saya cek belum ada ijin yang masuk, coba tanyakan ke dinas Teknisnya, yaitu Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, ” ungkap Hasfarizal Handra selaku Kadis PTSP Provinsi Kepri kepada awak media pada, Kamis (02/05/2024)
Beliau juga menjelaskan untuk kewenangan ijin tersebut saat ini sudah berada di Provinsi, namun PTSP sebagai pemberi ijin hanya akan mengeluarkan ijin jika Perusahaan tersebut sudah mendaftarkan atau mendapatkan rekomendasi dari dinas teknis dalam hal ini yaitu Dinas Pariwisata Provinsi Kepri
“Untuk dinas Teknis usaha malam, gelanggang Permainan, itu berada di Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Bang, kita di PTSP akan mengerjakan tugas jika berkas dari dinas Tenis masuk ke Dinas Kita (PTSP),” pungkasnya.
Seperti diketahui, perijinan arena gelanggang permainan (gelper) yang berada di Kota Batam bermigrasi dari Online Single Submision (OSS) 1.1 ke OSS Risk Based Approach (RBH) atau berbasis resiko. Dapat dilakukan di PTSP Provinsi Kepri. ( BTM /ddr)