BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam bersama Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Sumbagtim, PSO BC Batam dan PSO BC Tanjung Balai Karimun yang tergabung dalam Operasi Patroli “Jaring Sriwijaya 2022”, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) pada Jumat, 25 Maret 2022.
Dikutip dari Bea Cukai Kepri, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Akhmad Rofiq, menyampaikan,
“Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya merupakan operasi yang dilaksanakan oleh seluruh saker Bea Cukai, khususnya di pesisir timur Sumatra dan Kalimantan Barat. Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari sinergi yang baik dari unsur yang terlibat, yaitu Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, PSO Tanjung Balai Karimun, PSO Batam, dan Bea Cukai Sumbagtim. Yang semua dikoordinasikan dengan baik oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat.”, jelasnya.
Miras ilegal yang terdiri dari berbagai merek tersebut berjumlah sebanyak 11.655 botol dan dikemas dalam 1.173 karton. Diangkut oleh kapal KM Rezeki Baru, ribuan botol miras ilegal tersebut diduga berasal dari Singapura dan diperkirakan akan diselundupkan ke pesisir timur Sumatra.
Dari hasil pencacahan, total nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp10,4 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp21,5 miliar. Atas kejadian tersebut, tersangka diduga melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Bea Cukai Batam dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara keseluruhan terus berkomitmen untuk memberantas penyelundupan barang ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. ( BTM /r)