Salat Idul Adha di Batam Wajib di Lapangan, Panitia Kurban Harus yang Sudah Divaksin

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Tak hanya membahas pelaksanaan ibadah harian yang tetap dibolehkan dengan syarat tertentu, dalam dalam rapat koordinasi penyelenggaraan ibadah dan kegiatan keagamaan selama PPKM Mikro di Batam yang digelar di panggung utama Dataran Engku Batam Center, Rabu (7/7/2021) siang, juga dibahas pelaksanaan ibadah salat dan tata cara penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha mendatang. Pasalnya, Idul Adha jatuh pada saat aturan PPKM Mikro masih berlangsung.

Setelah mendengarkan masukan dari beberapa tokoh agama Islam, maka salat Idul Adha wajib digelar di lapangan terbuka. Mengikuti protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak dan memakai masker. Kemudian jika terjadi cuaca yang tak bersahabat dan ibadah tak bisa dilanjutkan maka jemaah bubar dengan tertib dan pulang ke rumah masing-masing.

“Jika hujan dan ibadah tak bisa dilanjutkan maka tak boleh pindah ke dalam masjid. Khotbah Idul Adha paling lama 15 menit. Ini harap kita maklumi bersama,” ungkap Rudi, membacakan hasil rapat koordinasi tersebut.

BACA JUGA:   Bijak Goes To Campus, Bapenda Batam Sosialisasi dan Edukasi Mahasiswa Terkait Pajak

Selanjutnya dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban juga wajib mengikuti protokol kesehatan. Yakni panitia penyembelihan hanya boleh bagi yang sudah vaksinasi Covid-19, minimal satu kali. Selain itu panitia juga harus mengikuti rapid test antigen sebelum penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban.

BACA JUGA:   Muhammad Rudi : Komunikasi Intensif Antar Seluruh Komponen Daerah Jadi Kunci Keberhasilan Pembangunan Kepulauan Riau

“Bagi panitia yang belum divaksin agar segera melaporkan diri agar menjadi prioritas untuk divaksin. Untuk biaya rapid test antigen ditanggung oleh panitia penyelenggara,” ungkap Rudi.

Rudi pun berharap keputusan rapat tersebut segera disosialisasikan ke pengurus masjid, musala, dan panitia penyelenggara penyembelihan hewan kurban.

Untuk ibadah di rumah ibadah tetap diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, jaga jarak, dan daya tampung hanya 25 persen dari kapasitas.

BACA JUGA:   Wakapolresta Barelang Hadiri Pengukuhan Petugas Paskibraka Kota Batam

Rapat koordinasi tersebut dihadiri, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Ketua DPRD Batam, Nuryanto, pimpinan Forkopimda Batam, Kepala Kamenag Batam, Ketua MUI Batam, tokoh agama, dan organisasi keagamaan.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sehari sebelumnya yang digelar Pemko Batam bersama jajaran Forkopimda Batam, terkait Instruksi Mendagri Nomo 17 Tahun 2021 tentang
Pengetatan PPKM Mikro, karena terus melonjaknya penderita dan
Penyebaran Covid-19 di Indonesia. Dan
Kota Batam termasuk salah satu dari 43 kota yang terdaftar dalam Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut.

  • Bagikan