PPKM Mikro Batam Diperketat. Perkantoran Wajib Bekerja Di Rumah dan Ibadah di Rumah Ibadah Dibolehkan Tapi..

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Dalam rapat koordinasi penyelenggaraan ibadah dan kegiatan keagamaan selama PPKM Mikro di Batam yang digelar di panggung utama Dataran Engku Batam Center, Rabu (7/7/2021) siang, diputuskan tetap boleh menyelengarakan ibadah di rumah ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, jaga jarak, dan daya tampung hanya 25 persen dari kapasitas.

“Untuk jarak minimal 2×2 meter,” ungkap Wali Kota Batam, HM Rudi. Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan masukan dari tokoh-tokoh agama yang hadir dalam rapat tersebut. Baik dari kalangan Muslim, Kristen, Budha, Hindu, dan Konghucu.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Ketua DPRD Batam, Nuryanto, pimpinan Forkopimda Batam, Kepala Kamenag Batam, Ketua MUI Batam, tokoh agama, dan organisasi keagamaan.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sehari sebelumnya yang digelar Pemko Batam bersama jajaran Forkopimda Batam, terkait Instruksi Mendagri Nomo 17 Tahun 2021 tentang
Pengetatan PPKM Mikro, karena terus melonjaknya penderita dan
Penyebaran Covid-19 di Indonesia. Dan
Kota Batam termasuk salah satu dari 43 kota yang terdaftar Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut.

BACA JUGA:   Pergerakan Penumpang Pesawat Tahun 2022 Capai 3,46 Juta Orang, Kepala BP Batam : Ini Sinyal Positif Bagi Pertumbuhan Ekonomi

Ada 11 poin dalam hal ini pengetatan tersebut yakni:

  1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
  4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
  5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
  6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%.
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
  11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
BACA JUGA:   Walikota Batam Muhammad Rudi, Terpilih Menjadi Ketua Dewan Masjid Indonesia Daerah Kepri

“Poin-poin lainnya sudah kita bahas kemarin bersama Forkopimda dan tak ada masalah. Yang poin nomor tujuh inilah yang kita bahas bersama dalam rapat hari ini dan sudah disepakati bersama,” ungkap Rudi lagi.

Dalam rapat tersebut, Rudi menjelaskan perkembangan kondisi terkini Kota Batam. Yang menurut Rudi sudah cukup mengkhawatirkan.

“Yang positif Covid hampir dua ribu orang orang. Dari 100 yang dites 65 positif. Artinya persentasenya cukup besar. Ini sangat darurat,” ungkapnya.

BACA JUGA:   BP Batam Bahas Penandatanganan Kerja Sama Pengembangan PLTS

Sehingga diperlukanlah langkah-langkah yang tertuang dalam instruksi Mendagri tersebut.

“Aturan ini berlaku hingga dua minggu ke depan, atau sampai tanggal 20 Juli. Mulai hari kita akan mulai sidak. Demi kebaikan semua kita akan tindak tegas apabila ada yang melanggar,” kata Rudi.

Sementara, Kepala Kemenag Batam, Zulkarnain Umar, yang juga hadir dalam rapat tersebut miminta masyarakat mendukung penuh keputusan tersebut.

“Ini sudah diputuskan dalam rapat dan mari kita ikuti bersama, karena untuk kebaikan kita semua,” ujarnya.

Menurut Zulkarnain, untuk menerapkan aturan khususnya pelaksanaan ibadah tersebut bisa dilakukan. Mengingat di awal-awal masa pandemi dulu juga pernah diterapkan.

“Dulu bisa tertip. Sekarang aja yang mulai longgar. Tempat-tempat ibadah kan sudah punya alat pengecek suhu tubuh dan itu bisa dipakai kembali,” dia menganjurkan.(BTM / emr)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *