BTM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan kabar gembira bagi masyarakat dengan menggratiskan biaya pemakaman. Kebijakan ini mencakup biaya gali-tutup makam dan retribusi tahunan, sebagai bentuk pelayanan publik di awal kepemimpinan Wali Kota Batam, H. Amsakar Achmad.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) Batam, Eryudhi Apriadi, membenarkan hal tersebut.
“Iya, memang benar. Pemko Batam sudah menggratiskan biaya pemakaman,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via panggilan WhatsApp, Jumat (7/3/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang Taman Perkimtan, Irwan Saputra, menjelaskan bahwa biaya yang digratiskan meliputi administrasi, gali-tutup makam, dan iuran tahunan.
Layanan ini berlaku di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang merupakan aset Pemko Batam, seperti TPU Seitemiang (untuk Muslim, Kristen, dan Buddha), TPU Seipanas, dan TPU Kavling Bagan.
“Ini sudah berlaku sejak awal tahun 2025,” jelas Irwan.
Meski demikian, ahli waris tetap menanggung beberapa komponen seperti papan lahat, nisan, peti jenazah, rumput, dan papan makam.
Berikut kontak layanan pemakaman gratis yang dapat dihubungi:
- TPU Seitemiang (Muslim): 0821-7235-0107
- TPU Seitemiang (Kristen): 0821-7235-0108
- TPU Seitemiang (Buddha): 0821-7235-0107
- TPU Seipanas: 0821-7235-0105
- TPU Kav. Bagan: 0821-7235-0103
Masyarakat diimbau untuk menyimpan nomor-nomor tersebut guna memudahkan akses layanan. (Btm /****)
sumber : KataBatam.com