BTM.CO.ID, BATAM – PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) berama Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam akan melakukan bongkar pemukiman di warga Tembesi Tower, Sagulung, Kota Batam rabu (8/1/2025) besok pagi.
Koordinator Tim pembebasan PT. TPM Eka Teguh Kurniawan mengatakan, Sebanyak 1440 Personil Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, Ditpam BP Batam dan TNI-Polri Akan lakukan penggusuran di Tembesi Tower Batam besok 8 Januari 2025.
“Dari total 184 kk ini ada 230 aset di Tembesi Tower yang akan Kami dilakukan penertiban. Dimulai apel jam 7 pagi, Tim terpadu sekitar 1440 personil gabungan akan langsung masuk ke lokasi” Ungkapan Eka kepada awak media selasa (7/1/2025)
Dikatakannya, Penertiban Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol-PP, Ditpam BP Batam dan TNI-Polri ini tindak lanjut setelah dilakukan melayangkan surat SP 3 untuk merelokasi bangunan warga Tembesi Tower diatas lahan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Selasa, (19/11/2024).
Untuk melakukan penertiban di Tembesi Tower Batam, pihak PT. TPM telah menyiapkan alat berat dan mobil truk untuk membantu mengangkat barang warga yang terdampak.
“Alat berat sudah standby di lokasi sekitar 5 hingga 6 unit dan Kami juga lori untung Mengangkut pindahan warga yang terdampak”.
Peringatan pertama (SP1) terhadap warga Tembesi Tower Senin 21 Oktober 2024
Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, Pemerintah Kota Batam melalui Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam yang terdiri dari koordinasi lintas instansi, antara lain pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Batam dan Direktorat Pengamanan BP Batam, telah menerbitkan dan mendistribusikan surat peringatan pertama (SP1) terhadap warga Tembesi Tower RW 16 yang menduduki lahan PT TPM.
Surat Peringatan ke – dua (SP 2) Senin, 4 November 2024
hari Senin, 4 November 2024 yang lalu Timdu kembali menerbitkan Surat Peringatan ke – dua (SP 2) untuk warga Tembesi Tower yang masih bermukim.
Tindakan Tim Terpadu ini telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu Pasal 3 ayat (1) dan (2) serta Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perpu No. 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya.
Surat Peringatan ke – tiga (SP 3) Selasa 19 November 2024
Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam kembali melayangkan surat SP 3 untuk merelokasi bangunan warga Tembesi Tower diatas lahan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Selasa, (19/11/2024).
Ratusan personil Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol-PP, Ditpam BP Batam dan TNI-Polri berada di lokasi. Petugas sempat dihadang warga setempat saat hendak memasuki pemukiman tersebut. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari mengatakan, tim terpadu yang berjumlah 210 orang personel bersama-sama melanjutkan kegiatan pembagian surat SP 3 untuk warga Tembesi Tower. (Btm /ddr)