BTM.CO.ID, BATAM -Ribuan buruh Batam menggelar aksi demonstrasi menuntut revisi UMK Kota Batam yang telah ditetapkan Gubernur Kepri, Senin (6/12/2021). Pasalnya, UMK sebesar Rp4,1 juta tersebut belum sesuai dengan keinginan buruh.
Menanggapi demo buruh tersebut, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan penyampaian pendapat di muka umum tersebut merupakan hak setiap warga yang sudah diatur undang-undang.
“Bagi kami tak jadi masalah karena memang ada dalam konstitusi,” kata Amsakar, ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Batam, Senin (6/12/2021).
Namun, kata Amsakar aksi demo tersebut diharapkan tidak menggangu ketertiban umum.
“Tapi tadi pagi banyak pemberitaan bagaimana terjadi kemacetan, terutama jalan raya Batuaji-Batam Center, begitu juga sebaliknya,” kata Amsakar.
Sehingga Amsakar mengharapkan aksi demo tersebut diatur dengan baik, sehingga tidak mengganggu aktivitas atau kepentingan umum.
Selain itu Amsakar juga berharap buruh kembali membuka ruang diskusi dalam penyampaian aspirasi tersebut. Dikatakannya, Pemko Batam, tak bisa berbuat banyak dalam penetapan UMK tersebut karena merupakan ranahnya Gubernur Kepri dan telah diatur undang-undang.
“Saya percaya semua kebijakan yang diambil (Gubernur) itu adalah kebijakan yang mempertimbangkan secara komprehensif kepentingan berbagai pihak. Saya selalu mengatakan bahwa subtansi dalam penetapan upah ini pasti mempertimbangkan dari pekerja dan keberlangsungan usaha. Nah, titik tengah inilah yang kita namakan ruang komprominya. Apalagi sekarang UMK itu memang sudah betul-betul terdefinisi secara baik di dalam ketentuan,” kata Amsakar.
Rincian UMK 2022 masing-masing daerah yakni:
UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, sama dengan tahun 2021.
UMK Kota Tanjungpinang sebesar Rp3.053.619, naik sebesar Rp40.608 atau 1,35 persen dari UMK tahun 2021.
UMK Kabupaten Karimun sebesar Rp3.348.765, disesuaikan sebesar Rp12,863, atau naik 0,39 persen dari UMK tahun 2021.
UMK Kabupaten Natuna sebesar Rp3.125.272, naik sebesar Rp 18,297, atau 0,59 persen dari tahun 2021.
UMK Kabupaten Anambas UMK sebesar Rp3.518.249, disesuaikan sebesar Rp 16,680 atau 0,48 persen dari UMK sebelumnya.
UMK Kabupaten Lingga sebesar Rp3,050,172.
UMK Kota Batam, sebesar Rp4.186.359.(BTM /emr)