BTM.CO.ID, BATAM – Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, SH, MH, membenarkan penemuan mayat hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam berusia 45 tahun tersebut.
“Benar sekali, jenazah sudah kami evakusi dan dibawa ke kamar jenazah di RS Bhayangkara Polda Kepri,” sebut Iptu Doddy, Minggu (5/11/2023) malam.
Menurut Doddy, saat ditemukan di kamar hotel, korban dalam posisi tertelungkup menghadap ke kiri.
“Diperkirakan kondisi jenazah sudah lebih 1 hari,” bebernya.
Kendati demikian, Doddy menyebutkan, dugaan sementara karena sakit. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit.
“Dugaan sementara, korban tewas dikarenakan penyakit yang dideritanya, sebab di dekat jenazah juga ditemukan sejumlah obat-obatan kolesterol dan hipertensi,” terang Doddy.
Kapolsek menjelaskan, dari rekaman Closed Circuit Television (CCTv) hotel, diketahui korban mulai masuk kamar 208 di hotel Lovina Inn Batam sekitar pukul 22.30 WIB, Jumat (3/11/2023) lalu.
“Dan sejak masuk Jumat malam itu, korban terlihat tidak keluar kamar hingga akhirnya ditemukan meninggal di kamarnya. Saat ini, kami juga telah melakukan koordinasi dengan pihak PN Batam dan keluarga korban,” tungkasnya. (BTM /r)