BTM.CO.ID, BATAM – Polemik laporan dugaan pengawasan anak tanpa izin yang dilaporkan Putri Iryani akhirnya menemui titik terang. Polsek Lubuk Baja menegaskan bahwa penghentian penyelidikan atas laporan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil gelar perkara serta pendapat ahli pidana, kasus tersebut disimpulkan sebagai sengketa hak asuh anak yang masuk dalam ranah keperdataan, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan keputusan penghentian penyelidikan diambil secara transparan setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyelidikan secara maksimal.
“Seluruh proses sudah dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan. Penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan dan keputusan penghentian tidak dilakukan secara sepihak,” ujar Kompol Deni Langie, Kamis (6/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 6 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja menugaskan tim Subnit III Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Dalam prosesnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pelapor Putri Iryani, terlapor Ebby Pratama Hermawan, saksi lingkungan, bidan yang membantu proses kelahiran, istri sah terlapor, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga meminta keterangan ahli pidana.
Sebagai bentuk transparansi, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali kepada pelapor.
Selain itu, menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, anak yang menjadi objek perkara telah dikembalikan kepada pelapor pada 13 Mei 2026 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Santa Elisabeth.
Proses penyelidikan kemudian mencapai tahap gelar perkara yang dilaksanakan di Satreskrim Polresta Barelang pada 24 Juni 2026. Gelar perkara dipimpin jajaran fungsi reserse dan diikuti Wakasat Reskrim serta para Kanit. Hasilnya, seluruh peserta sepakat menghentikan penyelidikan.
“Dari hasil kajian ahli pidana dan pengumpulan alat bukti, perkara ini tidak memenuhi unsur pidana dan alat bukti belum cukup. Ini merupakan sengketa keperdataan terkait hak asuh anak,” jelas Kompol Deni.
Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid).
Kompol Deni menegaskan bahwa penghentian penyelidikan bukan berarti kepolisian mengabaikan laporan masyarakat, melainkan merupakan bentuk profesionalisme penyidik yang bekerja berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (Btm/ddr)








