BTM.CO.ID, BATAM — Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan botol minuman beralkohol dan puluhan ribu batang rokok ilegal di dermaga Tanjung Uncang, Sagulung, Kota Batam, pada Selasa (6/5/2025). Tiga orang pelaku turut diamankan (diciduk ) dalam operasi tersebut.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari pengawasan terhadap pengiriman barang nonprosedural dari Pulau Batam.
“Barang-barang yang diamankan meliputi minuman mengandung alkohol dan hasil tembakau ilegal. Kami mengamankan tiga kasus dengan modus pengiriman barang keluar Batam secara tidak sesuai prosedur. Totalnya sebanyak 10.600 batang rokok ilegal dan sejumlah minuman beralkohol,” ujar Zaky.
Zaky menyebutkan bahwa dari total 167 barang kena cukai (BKC) ilegal yang diamankan, sebanyak 144 di antaranya telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) untuk proses tindak lanjut.
“Barang-barang ini umumnya berasal dari operasi pasar berskala kecil. Namun, tetap menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” jelasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan Kota Batam. (btm/ddr)