BTM.CO.ID, BATAM – NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Di kota Batam butuh 3 menit saja untuk membuat NPWP perorangan. Setelah persyaratan terpenuhi petugas nantinya akan memberikan kartu NPWP.
Sebelum ke kantor pajak di Batam untuk membuat NPWP perorangan disiapkan terlebih dahulu persyarat yang wajib dipenuhi.
Dirangkum btm.co.id, berikut Syarat dan dokumen untuk pembuatan NPWP perorangan:
- Mengisi formulir yang disediakan Kantor Pajak
- Foto copy KTP
- Foto copy Kartu Keluarga
Seperti diketahui, Dikutip dari laman indonesia.go.id Identitas wajib pajak ini memberikan banyak manfaat baik untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan