Bea Cukai Batam Fasilitasi Pengeluaran Sementara Kendaraan Dari Batam untuk Pemudik Lebaran 2025

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Menyambut momen mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, memberikan kemudahan bagi pemudik berupa pengeluaran sementara kendaraan bermotor dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam.

Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan dengan plat hijau atau plat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, atau U (kendaraan CBU).

Evi Octavia dari Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam menjelaskan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon antara lain mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran, alasan pengeluaran, serta melengkapi dokumen legalitas kendaraan seperti foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan dari leasing (jika kredit), NPWP, dan SIM.

BACA JUGA:   Kepala BP Batam Muhammad Rudi Bangun 22 Infrastruktur Jalan Hingga 2024 Mendatang

“Jika persyaratan sudah lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui formulir online di bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan menyerahkan dokumen fisik ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar,” ujar Evi dalam keterangan pers diterima btm.co.id Kamis (6/3/2025).

Selain itu, pemohon juga diwajibkan menyerahkan jaminan tunai sebesar PPN yang terutang, dengan besaran sesuai Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh Dispenda Kepri. Setelah semua persyaratan terpenuhi, Bea Cukai akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Sementara dan bukti penerimaan jaminan. Bukti ini nantinya digunakan untuk mencairkan jaminan saat kendaraan kembali ke Batam.

BACA JUGA:   Sandiaga Uno Buka Batam Wonderfood & Art Ramadhan di Taman Dang Anom Kota Batam

Pemudik diwajibkan membawa kembali kendaraan ke Batam dalam jangka waktu 45 hari sejak Surat Keputusan Kepala Kantor diterbitkan. Jika kendaraan tidak dikembalikan, uang jaminan akan menjadi biaya pengganti PPN dan disetorkan ke kas negara.

Selain persyaratan administratif, pemudik juga harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk memastikan kendaraan tidak terkait dengan pelanggaran atau tindak pidana. Pengajuan permohonan dapat dilakukan mulai 3 Maret 2025 hingga 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA:   Rudi Ajak Masyarakat Pulau Bertam Manfaatkan dengan Baik Bantuan Kemensos

Setelah pengajuan, kendaraan akan melalui pemeriksaan fisik dan dokumen, serta dibuatkan proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam. Jika semua persyaratan terpenuhi, kendaraan dapat dibawa ke pelabuhan terakhir sebelum dikeluarkan dari kawasan bebas Batam.

“Dengan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, kendaraan dapat dikeluarkan sementara dengan aman dan legal sesuai keperluan yang telah ditetapkan,” pungkas Evi. (Btm/r)

Mau diberitakan usaha kamu, WhatsApp 081276090190

  • Bagikan