Pelaku Pungutan Liar di Pantai Cipta Land Berhasil Diciduk Polsek Sekupang Kota Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Unit Reskrim Polsek sekupang Kota Batam berhasil mengamankan tiga pelaku diduga melakukan pungutan liar dipintu masuk pantai Cipta Land Kec.Sekupang Kota Batam.

Dalam keterangan pers diterima btm.co.id, Unit Reskrim Polsek sekupang yang di pimpin oleh kanit reskrim polsek sekupang IPTU BUHEDI SINAGA.,SH telah melaksanakan  Penindakan terhadap adanya dugaan Pungutan liar dipintu masuk pantai Cipta Land kec.sekupang kota Batam. Jumat (03/09/2021)

Berawal adanya pengaduan dari masyarakat berupa postingan di media sosial Facebook dari Postingan MA dihalaman Facebook “Wajah Batam” tentang adanya dugaan pungutan liar dipintu masuk pantai Cipta Land Kel.Tiban Indah Kec.Sekupang Kota Batam,

BACA JUGA:   Motor Mio di Kavling Lama Sagulung Digondol Maling, Kunci Ganda Dimotor Tidak Mempan

Atas adanya informasi tersebut dilakukan penyelidikan pada hari Jumat (03/09/2021) oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang dengan mengintai para pelaku dan ditemukan pelaku telah melakukan pungutan liar dipintu masuk ke pantai Cipta Land Kel.Tiban Indah Kec.Sekupang Batam sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah) berlaku untuk mobil dan sepeda motor tanpa diberikan karcis/tiket sesuai ketentuan dipintu masuk pantai Cipta Land dimulai dari pukul 16.00 Wib s/d Pukul : 22.00 Wib setiap harinya,

BACA JUGA:   Menhan Prabowo Serahkan Dua Kapal Perang Buatan PT Bandar Abadi Kota Batam

Pada saat mengamankan para pelaku ditemukan barang bukti hasil pungutan liar yang terkumpul dari hari Kamis tanggal 02 September 2021 s/d 03 September 2021 sebesar Rp 780.000, selanjutnya setelah para pelaku diamankan kemudian para pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang membenarkan adanya penangkapan atas pelaku tindak pidana Pungli, Para pelaku mengaku diperintahkan oleh inisial Y dan S untuk melakukan pungutan dipintu pantai Cipta Land sebesar Rp 5000, dan Pelaku mengakui diberi gaji setiap Minggu per orang sebesar Rp 500.000, Pungutan Liar tersebut tidak memiliki izin instansi terkait.

BACA JUGA:   Cegah Penyebaran Covid-19 Jelang Mudik Idul Fitri, Gerai Vaksinasi Dibuka Rutin Di Batam

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 20 ayat 2 PERDA nomor 16 tahun 2019 dan akan di lanjutkan dengan sidang tipiring . Ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba,SH. ( Btm /r)

  • Bagikan