DPRD Batam Bahas Polemik KB Yayasan Djuwita Prakarsa, Disdik Keluarkan Surat Teguran

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam mengeluarkan surat teguran kepada KB/Playgroup Yayasan Djuwita Prakarsa menyusul polemik dengan orang tua murid dan dugaan ketidaksesuaian administrasi dan legalitas penyelenggaraan lembaga pendidikan tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan di Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (5/8/2026).

RDPU yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Batam, Taufik Ace Muntasir, membahas dugaan ketidaksesuaian administrasi dan legalitas penyelenggara KB/Playgroup Yayasan Djuwita Prakarsa serta dihadiri perwakilan kuasa hukum orang tua murid, kuasa hukum yayasan, dan sejumlah pihak terkait.

Dalam pemaparannya, Hendri Arulan mengatakan Disdik Batam telah membentuk tim penyelesaian untuk memediasi persoalan antara pihak yayasan dan orang tua murid.

BACA JUGA:  Ketegangan di Meja Makan: Ketika Ruang Dialog Menggugat Eksistensi Nurani

“Kami dari Dinas Pendidikan telah membentuk tim penyelesaian. Ini merupakan tanggung jawab kami agar lingkungan sekolah tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi peserta didik, orang tua maupun tenaga pendidik,” ujarnya.

Ia menegaskan sekolah harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman bagi seluruh warga sekolah.

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik. Orang tua, peserta didik maupun guru harus dijamin keamanan dan kenyamanannya,” katanya.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, Disdik Batam kemudian mengeluarkan surat teguran kepada pihak yayasan.

BACA JUGA:  Video Promosi Spa di Batam Viral, Penampilan Terapis Berbikini Picu Sorotan

“Kami akhirnya mengeluarkan surat teguran kepada pihak sekolah. Seharusnya permasalahan seperti ini tidak perlu terjadi,” tegas Hendri.

Dalam surat teguran tersebut, Disdik meminta pihak yayasan untuk segera memulihkan suasana belajar yang kondusif, melakukan komunikasi dan mediasi dengan seluruh pihak terkait, serta memberikan perlindungan kepada peserta didik dan tenaga pendidik dari dugaan tekanan, intimidasi maupun bentuk gangguan lainnya.

Sementara itu, Ketua sekaligus perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice (NVNJ), Lomboan Djahamou, SH, mendesak agar pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap penyelenggara playgroup tersebut.

“Kota Batam adalah kota ramah anak. Tolong itu dijaga bersama. Playgroup tersebut harus diberikan sanksi, bahkan ditutup apabila terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kapolresta Barelang Hadiri Kepri Bersholawat Jilid 3 Bersama Habib Syech, Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Raja Hamidah Batam

Di sisi lain, kuasa hukum Yayasan Djuwita Prakarsa menegaskan pihaknya telah mengurus seluruh administrasi sekolah sesuai prosedur yang berlaku.

“Izin Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sudah kami pegang dan kami urus sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa izin tersebut diterbitkan pada 11 Juni 2026. Namun, terkait polemik mengenai tanggal penerbitan dokumen, pihaknya meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Dinas Pendidikan Kota Batam.

“Terkait persoalan tanggal penerbitan izin, silakan ditanyakan kepada Dinas Pendidikan karena bukan kapasitas kami untuk menjelaskannya,” Pungkasnya. (Btm/ddr)

  • Bagikan