Sidang Kasus Dugaan Penadahan Besi Scrap Di Batam, Saksi Ahli: Kasus Ini Tidak Layak Naik ke Persidangan

  • Bagikan
Prof. Maidin Gultom SH.M.Hum saat memberikan keterangan Sebagai Ahli di PN Batam, Senin (2/8/2021) - batamtoday.com /Paskalis RH

Ketika disinggung salah satu penasehat hukum terdakwa Usman, Nasib Sihaan terkait barang bukti yang tidak ada, baik yang digunakan dalam kasus terdahulu (pidana pencurian atas terpidana, Saw Tun, dkk) maupun dalam kasus penadahan yang sedang berjalan saat ini. Ahli menjelaskan bahwa dalam hal penyidikan harus ada barang bukti dan alat bukti.

“Bila ada peristiwa pidana, kumpulkan semua barang-barang bukti. Dengan begitu, dapat membuat terang sehingga dalam peristiwa pidana itu bisa ditemukan tersangka. Jadi saya pikir, jika ada peristiwa pidana, barang buktinya apa dan juga alat harus ada bukti,” tandasnya.

Ahli mengatakan, barang bukti dan alat bukti harus dibedakan. Barang bukti itu membuat terang peristiwa pidana, sedangkan alat bukti adalah untuk membuktikan terdakwa bersalah atau tidak di Pengadilan, serta wajar dan tidaknya proses penetapan tersangka.

BACA JUGA:   BUBU Hang Nadim Batam Fasilitasi Vaksinasi Covid-19 untuk Stakeholders di Lingkungan Bandara Hang Nadim Batam

Ahli pun mencontohkan, dalam kasus pembunuhan, apakah korban dibunuh dengan senjatan tajam, benda tumpul atau senpi, itu barang bukti dan bisa ditampilkan. Tapi pembunuhan dengan cara di santet kan susah dibuktikan.

“Makanya dalam suatu tindak pidana diperlukan minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka,” terangnya.

Usai pemerikasaan Prof. Maidin Gultom SH.M.Hum (Ahli BAP), sidang kemudian di lanjutkan ke pemeriksaan Ahli Perdata, DR. Yudhi Priyo Amboro, S.H., M.Hum.

Dalam keterangannya, Yudhi mengatakan bahwa adanya transaksi pembelian barang karena adanya kesepakatan dan perjanjian antara penjual dan pembeli sesuai dengan harga yang ditentukan, apakah itu dari sisi transaksi pembayaran secara langsung lunas sesuai dengan timbangan.

BACA JUGA:   118.371 anak SMP dan SMA di Kota Batam Akan di Vaksin Covid-19

“Yang penting, intinya sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli,” kata Yudhi.

Setelah sesaat memberikan keterangan, tim penasehat hukum para terdakwa langsung menanyakan alasan Ahli mencabut keterangan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saat di panggil penyidik Polda Kepri.

“Saudara Ahli, apakah benar saudara pernah mencabut keterangan anda di BAP pertama?” tanya PH terdakwa Usman.

Menanggapi pertanyaan Penasehat Hukum (PH), Ahli pun menjawab alasan dirinya mencabut keterangan di BAP pertama lantaran adanya perubahan saat di panggil kedua kali untuk memberikan keterangan di BAP kedua.

“Benar. Saya mencabut keterangan di BAP pertama, karena fakta yang sajikan penyidik berbeda dengan saat saya di panggil untuk memberikan keterangan di BAP Kedua,” ungkapnya.

Pada saat BAP pertama, terangnya, penyidik menyajikan fakta bahwa barang yang menjadi obyek perkara berada dalam penguasaan pelapor. Sementara pada saat BAP kedua, penyidik menyatakan barang berada atau dikuasi pembeli.

BACA JUGA:   Begini Cara Cek KTP-el Sudah Jadi Apa Belum Di Kota Batam Secara Online

“Intinya, saya mencabut keterangan karena itu tadi. Fakta yang disajikan penyidik berbeda,” tegasnya.

Di luar persidangan, Nasib Sihaan dan Yusuf Norrisaudin selaku tim penasehat hukum para terdakwa mengatakan bahwa para Ahli yang dihadirkan dalam persidangan merupakan saksi Ahli dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

“Ahli yang kita hadirkan adalah saksi-saksi yang ada dalam berkas. Tapi pada persidangan lalu, Jaksa tidak mampu mengadirkan mereka di persidangan. Mungkin mereka takut, kalau keterangan yang disampaikan para Ahli nantinya meringankan Klien kami,” kata Nasib dan Yusuf sambil tertawa. ( BTM/*)

Sumber : batamtoday.com

Mau diberitakan usaha kamu, WhatsApp 081276090190

  • Bagikan