Sidang Kasus Dugaan Penadahan Besi Scrap Di Batam, Saksi Ahli: Kasus Ini Tidak Layak Naik ke Persidangan

  • Bagikan
Prof. Maidin Gultom SH.M.Hum saat memberikan keterangan Sebagai Ahli di PN Batam, Senin (2/8/2021) - batamtoday.com /Paskalis RH

BTM.CO.ID, BATAM – Sidang perkara dugaan penadahan besi scrap di kota batam, kepulauan Riau atas terdakwa Usman alias Abi dan Umar serta Sunardi masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (2/8/2021).

Dalam persidangan, tim penasehat hukum para terdakwa menghadirkan tiga orang Ahli untuk memberikan keterangan di hadapan persidangan yang diketuai Sri Endang Amperawati Ningsih, didampingi Hakim Anggota Dwi Nuramanu, dan Nanang.

Ketiga Ahli yang dihadirkan, yakni Prof. Maidin Gultom SH.M.Hum (Ahli BAP) dan DR. Yudhi Priyo Amboro, S.H., M.Hum (Ahli Perdata) serta ahli Dr. Musa Darwin Pane, SH.MH (Ahli Pidana).

Saat persidangan, ahli Prof. Maidin Gultom SH.M.Hum sebagi Ahli BAP yang mendapat kesempatan pertama menyampaikan keterangan bahwa kasus dugaan penadahan yang didakwakan kepada para terdakwa tidak layak naik ke persidangan.

Karena menurutnya, pasal 480 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi unsur Mens Reanya (Niat Perbuatan Jahat dari Seorang Pelaku Kejahatan) serta adanya etikad baik dari para terdakwa saat melakukan transaksi jual-beli.

BACA JUGA:   Dianggarkan 334 Miliar, Pasar Induk Jodoh Kota Batam Masuk Proyek Strategis Nasional

Berdasarkan ketentuan Pasal 480 KUHP, kata Ahli, terdapat rumusan penadahan dalam ayat (1) yang mempunyai beberapa unsur. Ada unsur Obyektif, perbuatan kelompok 1 yaitu membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah dan menarik keuntungan dari menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkat, menyimpan dan menyembunyikan, sehingga unsur-unsur subyektif yang sepatutnya dapat diduga bahwa benda tersebut didapat dari sebuah kejahatan.

Ahli pun menjelaskan, dalam kasus ini, pembeli mempunyai niat baik, membeli dengan harga wajar dan dilakukan transaksi jual beli di siang hari sesuai jam kerja perusahaan ditambah adanya kesepakatan dengan penjual sehingga tidak ada unsur melawan hukum.

“Ketika saya dipanggil sebagai saksi Ahli oleh Penyidik Polda Kepri, saya sudah mengatakan bahwa unsur Mens Rea dalam kasus ini tidak terpenuhi,” kata Ahli BAP, Prof. Maidin Gultom SH.M.Hum.

BACA JUGA:   Kemenkumham Salurkan 46 Ribu Paket Sembako dan Dana Sosial 700 Ribu Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Masih kata Ahli, apabila keuntungan yang diperoleh dalam transaksi jual-beli itu wajar, maka belum tentu penadahan. Tapi, apabila diketahui keuntungan dan harga dari proses itu dan transaksi dilakukan malam hari, maka pembeli patut dicurigai karena ada indikasi permufakatan jahat dalam kegiatan itu.

Sebagai ahli yang diminta penyidik ketika itu, Ahli pun menyampaikan bahwa perkara yang menjerat oara terdakwa tak layak dilanjutkan. Pasalnya, sesuai fakta-fakta yang disampaikan penyidik, Ia mengatakan tidak ada Mens Rea yang terkandung dalam peristiwa itu.

“Dalam kasus ini, unsur Mens Reanya tidak terpenuhi. Hal ini diketahui dari keterangan, hal ini dapat diketahui dari etikad baik pihak pembeli dan penjual sehingga tidak ada unsur melawan hukum. Artinya, tersangka tidak mengetahui atau tidak menyangka barang itu berasal dari kejahatan atau tidak dapat menduga , mengira, mencurigai barang itu adalah hasil kejahatan bukan barang perusahaan,” jelasnya.

BACA JUGA:   Batam Siap Mewaspadai Ancaman Bencana

Ahli mengatakan, hal itu juga dituangkan dalam kesimpulannya saat memberikan keterangan di penyidik. Oleh karenanya, Ia tidak berbicara fakta dalam persidangan ini.

“Dalam kesimpulan, saya telah menyampaikan itu semua. Saat penyidikan saya dipanggil sebagai ahli pidana, padahal ia sebenarnya ahli dalam BAP penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, sebagai Ketua Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Bagian Barat, ia tetap konsisten dan selalu mengatakan bahwa petugas adalah penegak kemaharan dan keadilan.

“Mereka itu intelektual hukum, jadi mudah-mudahan, saya yakin seyakin-yakinya bahwa hukum itu betul-betul ditegakkan. Dan saya juga merasa lega, namun bukan mempengaruhi ya,” timpalnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *