BTM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan Batam ( BP Batam ) permudah dalam pengajuan permohonan lahan dengan Teknologi Informasi (TI) melalui Land Management System (LMS) online. Namun untuk Alokasi Lahan Baru , tidak semua permohonan alokasi lahan baru dapat diberikan.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam Dendi Gustinandar
Namun demikian, Permohonan tersebut tidak serta merta dapat disetujui karena harus disesuaikan dengan rencana besar pengelolaan lahan Batam ke depan. Jika memang tidak sesuai dengan perencanaan BP Batam, maka BP Batam tidak akan menyetujui permohonan alokasi lahan tersebut.
” Ada beberapa perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan alokasi lahan baru pada beberapa tahun lalu dan baru dapat diproses setelah semua persyaratannya dapat terpenuhi saat ini. Namun, hal tersebut bukan berarti BP Batam lambat dalam memroses, karena dalam mengalokasikan lahan harus secara clear and clean, sehingga proses tersebut memerlukan waktu lebih teliti sampai dengan selesainya pengadministrasian di BP Batam”. Kata Dendi
Beberapa alokasi lahan baru yang diberikan oleh BP Batam dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir juga terlihat tidak efektif, seperti lambatnya realisasi pembangunan fisik. Hal ini juga menjadi prioritas BP Batam dalam melakukan perubahan tata kelola agar alokasi lahan baru ke depan dapat mengakselerasi kegiatan ekonomi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dendi menambahkan, Pelayanan perizinan lahan lainnya, seperti pelayanan IPH, pelayanan rekomendasi, pelayanan perpanjangan HAT, pelayanan balik nama, pelayanan pecah PL, pelayanan gabung PL, pelayanan dokumen pengganti dan pelayanan endorse PL, untuk mempercepat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan investor dalam pelayanan permohonan perizinan lahan tersebut, BP Batam telah melakukan sebuah terobosan agar semua perizinan lahan dilaksanakan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) melalui Land Management System (LMS) online.
Dengan LMS online, Pemohon dapat mengajukan permohonannya kapan saja dan di mana saja. Kecepatan proses bergantung pada kelengkapan dan kebenaran data yang disampaikan agar proses verifikasi dokumen tidak berulang. “Pungkasnya”. ( BTM/DDR)