BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dengan menggelar Operasi Cukai yang berlangsung pada 27 hingga 30 Juli 2026.
Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi yang telah ditentukan berdasarkan hasil pemetaan wilayah dan pengolahan informasi. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat usaha pedagang eceran serta penelusuran target operasi yang diduga mengedarkan rokok ilegal.
Dari rangkaian operasi tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebanyak 32.790 batang rokok ilegal berbagai merek dengan estimasi nilai barang mencapai Rp50,5 juta. Selain itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp33,1 juta.
Rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek, di antaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, OFO, serta sejumlah merek lainnya.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Batam juga mengumpulkan, mendalami, dan mengolah informasi guna menelusuri jalur distribusi hingga sumber produksi rokok ilegal tersebut. Hasil pendalaman informasi akan menjadi dasar tindak lanjut pengawasan melalui koordinasi dengan unit Bea Cukai lainnya maupun sinergi bersama instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang digagas pemerintah pusat. Program tersebut bertujuan mengamankan penerimaan negara sejak dari sumbernya, sehingga ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan mulai dari proses produksi hingga distribusi kepada konsumen.
Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan instansi terkait. Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung dengan bukti yang cukup, akan segera ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, penjualan, maupun distribusi rokok ilegal karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Masyarakat yang menemukan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya diimbau segera melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat.
Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500225, WhatsApp, maupun alamat e-mail yang tercantum pada media sosial resmi kantor Bea Cukai.
Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai. (Btm/r)
