Polresta Barelang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Batam, Seorang Anak Luka Berat

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Polresta Barelang melalui Satuan Lalu Lintas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (4/4/2026), dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Gakkum Satlantas AKP Victor Hutahaean, Kasubnit 1 Gakkum Ipda Alberth Prima Hutagaol, S.H., M.Th., serta Kasubnit 2 Gakkum Ipda Bambang Ady Siswanto, S.H.

Dalam keterangannya, Kompol Afiditya menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.43 WIB di Jalan Laksamana Bintan, tepatnya di dekat SD Negeri 001 Batam Kota, Kecamatan Batam Kota.

BACA JUGA:  Distribusi Air Bersih Hari Ke-71, 114 Tangki  Disalurkan di Tanjung Sengkuang, Polsek Batu Ampar Lakukan Monitoring Intensif

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi secara transparan kepada publik terkait penanganan perkara serta langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Satlantas Polresta Barelang,” ujarnya.

Ia memaparkan kronologi kejadian, di mana korban berinisial DSA (10), seorang pejalan kaki, hendak menyeberang jalan dari arah SD Negeri 001 Batam Kota menuju kawasan Mitra Dinamis Sei Panas. Saat menyeberang dari kiri ke kanan badan jalan, korban ditabrak oleh mobil Daihatsu Rocky warna merah BP 1349 OH yang dikemudikan tersangka WZ (29), yang melaju dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael.

Usai kejadian, pengemudi tidak menghentikan kendaraan maupun memberikan pertolongan kepada korban, serta tidak melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai tabrak lari.

BACA JUGA:  Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Jaringan “Rayap Besi”, Pelaku Curi Kabel hingga Travo

Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka berat berupa benturan di kepala serta luka lecet pada tangan dan kaki. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Sementara itu, tersangka tidak mengalami luka, dan kendaraan mengalami kerusakan materiil.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satlantas Polresta Barelang telah menetapkan WZ sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Rocky, STNK asli, serta SIM A milik tersangka. Selain itu, keterangan saksi NM (48) dan MS (51) turut memperkuat proses pembuktian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) dan/atau Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Taba Iskandar Soroti Dugaan Kaitan Proyek PSN Galang Syarat Kepentingan

Ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta, serta tambahan hukuman hingga 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp75 juta apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban dalam kecelakaan lalu lintas.

Di akhir keterangannya, Kompol Afiditya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di jalan raya, terutama ketika menyeberang.

Ia juga mengingatkan para pengendara agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian darurat dapat menghubungi Call Center 110 Polri yang tersedia 24 jam tanpa biaya. (Btm/r)

  • Bagikan