BTM.CO.ID, BATAM – Lahan hijau yang berada di area Right of Way (ROW) Jalan Sudirman, tepatnya di kawasan buffer zone di depan K Square Mall Batam, kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, ruang terbuka hijau (RTH) yang semestinya difungsikan sebagai taman kota diduga dialihfungsikan menjadi area parkir kendaraan bermotor.
Pantauan btm.co.id di lokasi pada Selasa (3/2/2026) menunjukkan, lahan hijau di jalur lambat menuju Sukajadi tersebut telah dimanfaatkan sebagai area parkir gratis bagi sepeda motor dan mobil pengunjung K Square Mall Batam. Area parkir itu berada tepat di depan pintu masuk utama mal.
Perubahan fungsi lahan tersebut menuai keprihatinan dari sejumlah warga. Selain dinilai menyalahi peruntukan ruang terbuka hijau, keberadaan parkir kendaraan di ROW jalan juga dianggap merusak estetika Kota Batam.
“Saya kaget juga kok bisa dijadikan lahan parkir. Setahu saya itu ROW jalan dan lahan hijau. Dari sisi estetika kota Batam jelas tidak enak dilihat. Ini perlu dicek langsung ke lokasi supaya jelas peruntukannya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap Pemerintah Kota Batam, khususnya Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, segera turun tangan untuk memastikan apakah pemanfaatan lahan tersebut telah mengantongi izin resmi atau justru melanggar aturan tata ruang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang memberikan klarifikasi terkait penggunaan lahan tersebut.
Redaksi btm.co.id telah berupaya mengonfirmasi Dinas Perhubungan Kota Batam, BP Batam, serta pihak manajemen K Square Mall Batam. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang disampaikan. (Btm/ddr)










