BTM.CO.ID, BATAM – Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemko Batam Yusfa Hendri mendampingi Walikota Batam Amsakar Achmad menerima Komisi XIII DPR RI yang menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Revisi Kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (2/7/2025).
Komisi XII| DPR RI melihat Kota Batam memiliki potensi untuk menjadi pilot project penerapan victim trust fund atau dana bantuan korban. Wacana ini mengemuka usai Rapat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi XIII DPR RI ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau membahas RUU PSDK.
“Kota Batam kalau bisa kita jadikan pilot project karena di sini (RUU PSDK) kita mengenal victim trust fund. Kita tahu negara terbatas dalam memberikan perlindungan, tapi dukungan publik tidak terbatas. Dukungan publik tidak hanya secara moril, kehadiran, tapi juga bisa bentuk dana,” ujar Ketua Komisi XIl DPR RI, Willy Aditya, Rabu (2/7/2025).
Willy pun yakin bahwa Batam mampu secara finansial untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat merealisasikan victim trust fund yang dirancang untuk menyediakan dana bagi korban tindak pidana, terutama ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi.
Dana ini bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk denda pidana, sumbangan pihak ketiga, dan lainnya, yang kemudian dikelola dan disalurkan untuk memenuhi hak-hak korban, seperti pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. “Pungkasnya”. (Btm /r)




