Polsek Sagulung Tangkap Pelaku Perampasan Kalung Emas Anak 6 Tahun

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus perampasan kalung emas yang menimpa seorang anak berusia 6 tahun di Kav. Seraya, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., dan Banit Sat Reskrim Polsek Sagulung, Bripka Ali Asrim Harahap.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris menjelaskan, Kejadian bermula pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, seorang anak berinisial SM, sedang berada di sekitar lokasi kejadian ketika pelaku berinisial BS (34) berpura-pura menanyakan alamat.

BACA JUGA:   Bea Cukai Batam Berperan Aktif dalam Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Kepulauan Riau Kuartal 1 Tahun 2024

“Saat korban mendekat, BS langsung merampas kalung emas yang dikenakan SM dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna biru”. Ungkapnya

Dikatakannya, setelah kejadian, korban yang menangis diantar pulang oleh tetangga. Ibu korban, Elviyanti Harahap, segera meminta rekaman CCTV dari warga sekitar untuk mengidentifikasi pelaku. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria dengan sepeda motor biru diduga sebagai pelaku. Laporan pun diajukan ke Polsek Sagulung.

BACA JUGA:   BP Batam Terbitkan Perubahan Perka SPAM Untuk Tata Layanan Air Minum

Saat itu juga, Tim Opsnal Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan melacak kendaraan yang digunakan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan BS di tempat kerjanya di Bengkong Harapan I, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pada 28 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal berhasil menangkap BS di lokasi tersebut.

Dalam penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru (nomor polisi BP 2986 FH), 1 helm merek Honda warna hitam, dan 1 lembar surat emas dari Toko Fajar.

BACA JUGA:   Binda Kepri Gandeng Dinkes Lanjutkan Vaksinasi Covid-19 Di Seluruh Wilayah Kepri

BS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan jalanan.

Ia menyarankan agar menghindari penggunaan perhiasan mencolok di tempat umum, terutama pada anak-anak, serta mengajarkan anak untuk tidak berbicara atau mendekati orang asing.

“Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian”. Pungkasnya. (Btm/r)

  • Bagikan