Buka Sosialisasi Pengawasan PSPK, Jefridin : Kegiatan PSPK Harus Sesuai Ketentuan Dengan Penuh Tanggungjawab

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. membuka secara resmi acara Sosialisasi Pengawasan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) Tahun 2024 di Planet Holiday, Kamis (2/05/2024).

Dalam arahannya Jefridin menyampaikan agar Camat, Fasilitator Kecamatan, Lurah dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dapat melaksanakan kegiatan PSPK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam melaksanakan kegiatan PSPK ini harus berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis PSPK dengan penuh tanggungjawab,” tegasnya.

Dijelaskannya, PSPK merupakan program Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang digagas oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam rangka pemerataan pembangunan. Anggaran PSPK ini dari APBD Kota Batam yang digunakan untuk pembangunan semenisasi jalan lingkungan, drainase, batu miring, gedung serbaguna dan jembatan atau pelantar. Kegiatan PSPK ini menurutnya dibatasi dan tidak dapat digunakan untuk seluruh

BACA JUGA:   Rangkaian Hari Bhayangkara ke-76 di Kota Batam, HM Rudi Ikut Serahkan Bansos Sembako

“Bapak Wali Kota Batam bukan hanya fokus membangun infrastruktur perkotaan tapi juga sampai ke ceruk-ceruk Kota Batam. Ini bentuk komitmen dari Wali Kota Batam agar pembangunan di Kota Batam merata. Disamping kegiatan fisik, kegiatan PSPK juga dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Alokasi anggaran untuk kelurahan ini diatur dalam PP 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, berdasarkan pasal 30 ayat 7 daerah kota yang tidak memiliki desa maka alokasi anggaran kelurahan paling sedikit 5 persen dari APBD. Untuk itu mengingat pentingnya dana kelurahan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat maka perlu dikelola secara baik dan profesional. Untuk anggaran PSPK ini, Pemko Batam mengalokasikan Rp3,5 miliar per tahun.

BACA JUGA:   Vaksinasi Covid-19 Rutin Digelar, Bagi Masyarakat Batam Yang Mencari Vaksin Booster Datang ke Grand Batam Mall

“Dalan penyusunan rencana penggunaan PSPK harus melibatkan pihak-pihak terkait dengan memprioritaskan hal-hal yang sangat urgent. Untuk itu kepada narasumber Saya berharap dapat memberikan materi sebagai bentuk pengawasan Kita dalam melaksanakan kegiatan PSPK ini,” tutur Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kota Batam ini.

Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam, Hendriana Gustini menyampaikan kegiatan sosialisasi diikuti oleh Camat, Lurah, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan se Kota Batam, perwakilan Kelompok Masyarakat, Koordinator PSPK dan Fasilitator Kecamatan se Kota Batam.

BACA JUGA:   Bahas Pengelolaan Asrama Haji Batam, Panja Komisi VIII DPR RI Beri Apresiasi ke BP Batam Terkait Ini

Adapun narasumber pada kegiatan sosialisasi ini Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Andreas Tarigan, S.H., M.H, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Siadari, Kasubnit Unit 2 Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Ari Purwono, Auditor Madya BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, Dr. Mindarto Totok Oktaruna dan Kepala BPBJ Kota Batam, Ir. Wiratmoko.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini semoga
dapat mewujudkan tata kelola kegiatan PSPK yang ekonomis, efektif dan efesien. Sehingga pengelolaan anggaran kegiatan PSPK dilakukan dengan maksimal,” ucap mantan Kadispora Kota Batam ini. ( BTM /r)

  • Bagikan