Polisi Ciduk Lima Pelaku Pencurian di Bandar Sri Mas Kerugaian Capai Rp110 juta

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pembobolan rumah di Perumahan Bandar Sri Mas, Kecamatan Batam Kota.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., mewakili Kapolresta Barelang, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H. Kegiatan berlangsung di Lobby Polresta Barelang, Senin (02/02/2026).

Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 23 Januari 2026. Korban berinisial P, seorang ibu rumah tangga, melaporkan rumahnya dibobol saat ditinggal berbelanja ke pasar dalam kondisi kosong.

BACA JUGA:   Sosok Agung Widodo, Komitmen Gempur Rokok Ilegal dan Basmi Praktek Ilegal, Kini Jabat Kepala Bea Cukai Batam

“Para pelaku berjumlah lima orang, masing-masing berinisial IY, MI, SDN, AS, dan RH. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang ditinggal penghuninya,” ungkap Ronni.

Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, para pelaku merusak gembok pagar dan pintu rumah menggunakan obeng dan linggis, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp10 juta, serta mata uang asing sebesar RM1.000, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp110 juta. Saat kembali ke rumah dan mendapati kondisi rumah berantakan, korban sempat berteriak meminta pertolongan warga, namun para pelaku telah melarikan diri.

BACA JUGA:   Warga Batam Keluhkan Link Palsu Bimtek Disnaker, Diminta Bayar Rp50 Ribu Oleh Oknum

Berkat kerja cepat Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, kelima pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan di wilayah Bengkong dan Batu Aji, Kota Batam. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kejahatan, sepeda motor, helm, jaket, serta uang tunai hasil pencurian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Polda Kepri dan Polresta Barelang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” ujarnya.

BACA JUGA:   Bea Cukai Batam Kawal Reekspor Limbah B3, Dari 40 Diajukan Milik Esun dan Logam Internasional Jaya Baru 4 Kontainer di Reekspor

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa para pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian serupa di wilayah Kota Batam dengan modus menyasar rumah kosong dan beraksi secara berkelompok.

Empat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori V. Sementara tersangka RH dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Menutup keterangannya, Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan serta segera melapor ke kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Btm/r)


  • Bagikan