BTM.CO.ID, BATAM – Pemerintah menerbitkan aturan baru soal syarat penumpang pesawat di luar Jawa-Bali. Kini, penumpang pesawat di luar Jawa-Bali tidak diwajibkan test PCR. Namun ketentuan terbaru tersebut, penumpang pesawat diwajibkan menggunakan hasil tes rapid antigen.
“Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1),” ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).
Kebijakan baru itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Safrizal menjelaskan, kebijakan penggunaan hasil rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam untuk penumpang pesawat di luar Jawa-Bali itu diambil dengan pertimbangan yang matang. Berikut pertimbangannya:
a. Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar jawa bali;.
b. Untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum; dan.
c. Untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.