Selama Bulan Ramadhan Polsek Bengkong Tetap Layani Pembuatan SKCK

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Polsek Bengkong tetap melayani masyarakat dalam pembuatan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
selama bulan suci ramadhan. Dan untuk waktu tidak ada perubahan jadwal jam kerja.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, melalui Kepala Unit (Kanit) Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Bengkong, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Rudy Gustian, mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap memberlakukan sistem layanan jam dan waktu kerja yang lama, selama bulan puasa.

“Selama bulan Ramadan, jadwal pelayanan SKCK di Polsek Bengkong normal seperti biasanya,” ujar Aipda Rudy, Rabu (30/3/2022).

Dikatakan Rudy, untuk jadwal pelayanan di Polsek Bengkong, dibuka dari hari Senin sampai Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

BACA JUGA:   Ketua Umum JMSI Bawa Ketua Limpol Ke Batam, Meriahkan Smash Indonesia

“Kami juga tidak ada waktu jeda istirahat. Jadi pelayanan dari pagi sampai jam 12.00 siang. Hari Jumat pun sama waktunya, sampai jam 12.00 WIB,” terang Rudy.

Permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor polisi dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Berikut dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK dan tata cara pembuatan SKCK di Polsek Bengkong diantaranya,

Untuk persyaratan dokumen yaitu membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Akte Kelahiran atau Ijazah, Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dan map warna merah.

BACA JUGA:   Kadisbudpar Kota Batam Ardiwinata Buka Bazar Kuliner di MB2

Sementara untuk mekanismenya,warga yang ingin membuat SKCK harus mengisi data terlebih dahulu, kemudian menuju ke loket pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan pengurusan SKCK.

” Kemudian petugas akan melakukan pengambilan dan perumusan sidik jari, foto serta pengambilan Rekomendasi Catatan Kepolisian (RCK). Petugas kemudian akan melakukan penginputan data dan penerbitan SKCK,” ungkap Rudy.

“Untuk pembuatan SKCK baru hanya butuh waktu 5 menit, sementara untuk perpanjangan hanya 2 menit (di Polsek Bengkong). Biayanya sebesar Rp30 ribu, sudah sesuai dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016,” sambung Rudy.

BACA JUGA:   Wartawan di 5 Provinsi yang Ingin Daftar UKW Gratis Fasilitasi Dewan Pers, Ini Linknya

Perlu diketahui, bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Bengkong untuk mengurus pengaduan, penanganan, saran, dan masukan silahkan langsung datang ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong.

“Pengurusan SKCK disini (Polsek Bengkong) hanya untuk keperluan melamar pekerjaan saja. Nah bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK untuk keperluan mendaftar TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu pengurusannya di Polresta Barelang,” tutur Rudy.

Anda juga bisa mendownload aplikasi di playstore Teman Main Polresta Barelang dan menghubungi di nomor telepon 0812 777 0052 atau 0812 6885 2001. ( BTM /Lin)

  • Bagikan