BTM.CO.ID, BATAM – Pemerintah provinsi Kepri dan Samsat Polda Kepri berlakukan Balik Nama Kendaraan Gratis, Denda Pajak kendaraan Gratis dan Keringanan Tunggakan Pajak diskon 50% di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Balik Nama Kendaraan Gratis, Denda Pajak kendaraan Gratis dan Keringanan Tunggakan Pajak diskon 50% Berlaku 1 Juli 2021 hingga 30 September 2021.
Balik Nama Kendaraan Gratis, Denda Pajak kendaraan Gratis dan Keringanan Tunggakan Pajak diskon 50% merupakan momentum peringati Hari Bhayangkara ke – 75 tahun 2021 yang diperingati pada 1 Juli 2021 mendatang.
Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Jajaran Samsat Kepulauan Riau akan melaksanakan kegiatan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2021 bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke – 75 dan sampai dengan tanggal 30 September 2021. Kamis (24/6/2021).
Kebijakan ini sesuai peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 2021.