BTM.CO.ID, JAKARTA – Keharmonisan rumah tangga personel Polri saat ini juga menjadi fokus perhatian Kapolri. Pasalnya, ketidakharmonisan rumah tangga bisa membawa dampak buruk terhadap kinerja. Selain itu juga bisa mencoreng martabat citra institusi Polri dan juga menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam arahannya tentang upaya pembinaan rumah tangga di tubuh Polri yang juga diikuti Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Rudi Pranoto secara virtual dari ruang kerja Wakapolda Kepri, Selasa (19/4/2022).
Dari data, tiga tahun terakhir yakni tahun 2019 yang nikah 7656 dan yang cerai 449, tahun 2020 yang nikah 7854 dan yang cerai 446 dan tahun 2021 yang nikah 7090 dan yang cerai 546.
Fenomena pelanggaran anggota Polri dengan latar belakang masalah rumah tangga antara lain perkawinan tanpa ijin pejabat berwenang, perselingkuhan, KDRT, penelantaran keluarga, kejahatan dan penyimpangan seksual, perceraian tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Bapak Kapolri sudah menyampaikan setiap pimpinan di institusi Polri harus mampu menjadi teladan bagi anggotanya dan tidak akan segan untuk menindak tegas jajaran yang tidak mampu mengelola anak buah dengan baik, dan tangungjawab kita bukan hanya tanggung jawab operasional anggota di lapangan tapi juga tanggung jawab terhadap kehidupan keluarga anggota kita,” kata Ferdy Sambo dalam arahannya dikutip dari siaran pers Humas Polda Kepri, Selasa (19/4/2022).
“Maka lakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap anggota kita yaitu tindakan dan kegiatan atasan dilakukan secara terus menerus, mengarahkan dan mengendalikan anggota untuk mencegah perilaku menyimpang,” sarannya.
Ada pun beberapa strategi pencegahan dan mitigasi pelanggaran anggota Polri terkait masalah rumah tangga yaitu lanjutnya, memperketat proses sidang nikah dan melaksanakan pakta integritas (wajib mengucapkan dan menandatangani pakta integritas oleh kedua pasangan dengan disaksikan oleh kedua orang tua pasangan dan ankum), lakukan pembinaan yaitu membangun sistem pengaduan permasalahan rumah tangga bersifat rahasia, kemudian juga pimpinan harus peka (masuk dalam permasalahan, berikan solusi dan selesaikan permasalahan), serta lakukan penindakan yaitu tindak tegas anggota berlatar belakang masalah keluarga dan pengajuan perceraian sebagai pertimbangan jabatan dan kepangkatan. (BTM /ddr)