JANGAN IRI, PNS Dinas Ke Luar Negeri Dapat “Uang Saku” Rp 11 Juta Perharinya

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – PNS perjalanan dinas ke luar negeri mendapatkan uang dinas perjalanan atau “uang saku” paling banyak Rp. 11 juta per harinya. Hal ini diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2021.

PNS tidak jarang melakukan perjalanan dinas luar negeri. Selama kegiatan tersebut masing-masing diberikan ‘uang saku’ di mana batasan tertinggi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Dalam PMK tersebut ditetapkan besaran uang harian perjalanan dinas PNS baik di dalam maupun luar negeri. Jumlahnya berbeda-beda tergantung negara tujuan dan golongan PNS.

BACA JUGA:  Dari Batam Menuju PON, Spider Challenge 2026 Siapkan Atlet Jujitsu Andalan Kepri

Uang perjalanan dinas luar negeri tertinggi adalah ke Inggris yang ditetapkan sebesar US$ 792 atau Rp 11,30 juta per hari untuk PNS golongan A.

Sedangkan golongan B untuk tujuan yang sama US$ 774 atau Rp 11,4 juta per hari, golongan C US$ 583 atau Rp 8,32 juta per hari, dan golongan D US$ 582 atau Rp 8,30 juta per hari.

BACA JUGA:  Gandeng PWI Pusat, KJK Siap Gelar UKW Mandiri di Tanjungpinang Akhir Agustus 2026

Jika dihitung sekali perjalanan luar negeri dalam waktu misalnya 5 hari ke Inggris, maka bisa mencapai Rp 56,5 juta untuk golongan A dan Rp 41,5 juta untuk golongan D. Tetapi uang tersebut sudah termasuk untuk makan, uang saku, uang transport, hingga penginapan.

BACA JUGA:  Akhir 2027 Tak Boleh Ada Lagi Kota yang Jorok, Kota Terbersih Dapat Rp20 Miliar

“Satuan biaya uang perjalanan dinas luar negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, uang saku, dan uang penginapan,” bunyi aturan tersebut dilansir detik.com Minggu, (5/9/2021)

  • Bagikan