BTM.CO.ID, BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto mengamankan satu orang laki-laki dewasa inisial V.
Dalam aksinya, pelaku mengaku seorang polisi sebagai polantas dan melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap korban.
Kejadian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Samping Praktek Dokter Gigi Hermanto Jl. Imam Bonjol Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian mengatakan, Kejadian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Samping Praktek Dokter Gigi Hermanto Jl. Imam Bonjol Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
“Benar tim Kami telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial V. Terduga pelaku melakukan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman”. Kata Kompol Yudi Arvian dalam keterangan tertulis diterima btm.co.id Minggu (30/4/2023).
Beliau menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari minggu tanggal 16 April 2023 Sekira pukul 21.00 wib Pada saat itu pelapor bersama dengan melisa baru selesai makan dan mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang tiba-tiba ada seorang pengendara motor memepet kendaraan pelapor dengan mengatakan “ kenapa tidak pakai helm, tolong minggir dulu, saya satlantas” saat itu juga korban langsung berhenti dan pelaku langsung memfoto plat sepeda motor yg di kendarai korban, kemudian pelaku menjelaskan bahwa korban telah ditilang online, dan menyuruh mengambil tilang di mall pelayanan publik dengan denda Rp 1.000.000, jika tidak dibayar akan dihukuman penjara selama 1 bulan dan sepeda motor akan dibawa ke kantor.
Mendengar hal tersebut korban ketakutan dan korban meminta agar dibantu agar tidak ditilang dan korban menawarkan uang sebesar Rp. 200.000 sebagai uang damai, namun pelaku menolak dengan alasan korban banyak melakukan kesalahan dan pelaku meminta uang sebesar Rp. 450.000,- namun korban tidak ada uang.
Kemudian pelaku meminta handphone milik korban sebagai jaminan namun korban keberatan dan pelaku tetap memaksa agar korban menyerahkan Handphonenya, karena pelaku tidak berhasil mendapatkan Handphone milik korban kemudian pelaku meminta KTP milik korban untuk dijadikan jaminan dan karena korban melihat pelaku semakin marah jika tidak menyerahkan KTP, akhirnya korban menyerahkan KTP miliknya dengan terpaksa kepada pelaku.
Selanjutnya KTP tersebut bisa diambil pada hari senin tanggal 17 april 2023 sekira pukul 21.00 wib s/d 22.00 wib di spbu pelita dengan membawa uang Rp. 450.000,-
Akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa takut akibat pemaksaan yg dilakukan pelaku serta mendengar ancaman hukuman akan di penjara yg disampaikan pelaku.
Setelah menerima laporan dari pelapor selanjutnya langsung melakukan penyelidikan dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial V di Jalan Depan SPBU Pelita Kec. Lubuk Baja – Kota Batam yang sedang menunggu korban membawa uang yang diminta pelaku. Selanjutnya terhadap beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo S1 Pro Warna Sky Blue, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Abu-abu Nopol BP 2895 UM, 1 (satu) Buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Melda Kristina Manalu, dan Uang tunai sebesar Rp.450.000;-(empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 368 ayat 1 K.U.H.Pidana. “Pungkas Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian”. ( BTM /r)