BTM.CO.ID, BATAM – Sat Resnarkoba Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti 717,24 Gram Jenis Sabu. Yang di pimpin oleh Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH Bertempat di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (26/08/2021) Sekira Pukul 09.30 Wib.
Konferensi Pers Pemusnahan Barang bukti di hadiri oleh Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Batam David P. Sitorus , S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Batam Tri Lukita Adi, S.H, Perwakilan Pengacara Juhrin Pasaribu, S.H, PPNS Balai POM Batam, Maya, S.H. Kasiwas Polresta Barelang, Iptu Sutrisno, dan Sattahti Polresta Barelang, Ipda Basri.
Penangkapan Barang Bukti Keseluruhan dari 2 tersangka RM dan tersangka K sebanyak 758,24 Gram, yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 37 Gram, yang di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 4 Gram dan yang di musnahkan adalah seberat 717,24 Gram Narkotika Jenis Sabu.
Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengatakan penangkapan 2 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Sat Resnarkoba Polresta Barelang.
Telah Berhasil di amankan 2 tersangka berinisial RM di Pintu Keberangkatan Bandara Hang Nadim Pada hari Kamis (29/07/2021), sedangkan Tersangka K di Perum. Bida Asri Kel. Sambau, Kec. Nongsa Pada Hari Kamis (29/07/2021).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan Ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.
Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. ( btm/ r)