Dua Pelaku Pencurian Mobil Mewah di Mitra Raya Kota Batam Diciduk Reskrim Polsek Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Unit Reskrim Polsek Batam Kota amankan dua orang pelaku pencurian mobil yang terjadi di Kompleks Ruko Mitra Raya Batam Center, Selasa (19/10/2021) malam lalu.

“Pelaku sudah berhasil kita amankan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa, Senin (25/10/2021) siang.

Kedua pelaku yakni pria berinisial W (28) dan AP (26). Tersangka mencuri mobil Mercedes Benz warna hitam yang terparkir di kompleks tersebut. Aksi pencurian itu pun terekam CCTV. Menerima laporan korban Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan. Pencurian tersebut mendapatkan titik terang dari jasa derek yang digunakan pelaku untuk membawa mobil tersebut.

BACA JUGA:   Yuk Ikutan Lomba Foto dan Baca Puisi Museum Batam Raja Ali Haji, Caranya Begini

“Diketahui dari saksi A bahwa sebelumnya pelaku menggunakan jasanya untuk menderek mobil menuju Perumahan Cipta Asri Barelang,” ungkap Yustinus.

Kemudian mobil tersebut berhasil ditemukan. Tak hanya itu keberadaan kedua pun berhasil diketahui.

“Dari hasil pengembangan didapati informasi bahwa pelaku pencurian mobil tinggal di Hotel Leon di Batuampar. Pada Rabu (20/10/2021) dini hari tim opsnal langsung menuju hotel tempat kedua diduga pelaku berada, dan berhasil diamankan,” ungkapnya.

BACA JUGA:   ASPPI Kepri Akan Gelar Green Camp Di Batam, Target 100 Tenda Camping

Tak hanya mengamankan pelaku, tim juga berhasil menemukan sisa uang penjualan knalpot mobil Mercy tersebut. Selanjutnya terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Resmi One Batam Mall Pre Opening 20 Desember 2021, Bertabur Hadiah Langsung Hingga Voucher Belanja Rp 1 Juta

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Honda Odyse, uang tunai Rp1,5 juta, dan 2 unit hp milik tersangka.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(Btm /emr)

  • Bagikan