Polsek Batu Aji Batam Ungkap Jaringan Curanmor, 6 Pelaku Diamankan

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Polsek Batu Aji berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di berbagai lokasi di Kota Batam.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji, enam pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya masih dalam pengejaran.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Batu Aji pada Selasa (25/02/2025).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andy Pakpahan, S.H., dan Anggota Sihumas Polresta Barelang, Brigadir Handoko Pasaribu.

Kapolsek Batu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi (LP) terkait pencurian kendaraan bermotor di Batam. Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap:

Pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, korban Alwi Shihab melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat F1 2015 berwarna putih biru (BP 2858 CQ) yang hilang dari tempat parkir di Perumahan MKGR Blok Sugandi, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 7.000.000. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku utama berinisial DS (21) berhasil diamankan pada 2 Februari 2025. DS mengakui perbuatannya dan barang bukti milik korban ditemukan. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:   Hadiri Halal Bihalal IKAKO Amal Tanjungpinang, Rudi Ajak Masyarakat untuk Saling Memaafkan

 Pada 8 Februari 2025, korban Neva Theresia Sitompul kehilangan motor Honda Beat 2023 warna silver (BP 2731 US) di Bengkong Permai, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong. Pelaku utama berinisial SP (15) menjual motor curian tersebut kepada TA (31) seharga Rp 1.300.000, yang kemudian dijual kembali kepada ER (22) seharga Rp 1.500.000. SP, yang masih di bawah umur, dikenakan restorative justice (RJ), sementara TA dan ER diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Dua pelaku lainnya, berinisial S dan Y, masih dalam pencarian (DPO). Para pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA:   Raih Penghargaan Visioner Leader of Indonesia 2023, Kepala BP Batam Komitmen Bangun Batam Lebih Baik

Pada 2 September 2024, korban Ilham Sobirin kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam (BP 3764 OU) di parkiran PT. LOI, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. Pelaku DD (36) membeli motor curian dari BI (49) seharga Rp 3.000.000, sementara BI mendapatkannya dari TA (31) dengan harga Rp 1.700.000. Para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolsek Batu Aji menyerahkan dua unit sepeda motor hasil curian yang telah diamankan kepada pemiliknya. Serah terima ini disaksikan oleh Ketua LAM Kecamatan Batu Aji Idham Arahman, Lurah Tanjung Uncang Sutrisna Wijaya, serta tokoh LPM Teguh Suparno.

BACA JUGA:   BIN Daerah Kepri Sambangi Kampung Tua di Nongsa, Bagikan Paket Sembako

“Serah terima ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Batu Aji dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menanggulangi tindak kriminal di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek Batu Aji.

Sebagai langkah preventif, Kapolsek Batu Aji mengimbau masyarakat Batam, khususnya di wilayah Batu Aji, untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan. Masyarakat dihimbau menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mengurangi risiko pencurian.

Polsek Batu Aji menegaskan akan terus melakukan patroli dan penyelidikan guna memberantas jaringan curanmor yang masih berkeliaran di Kota Batam. ( Btm /r)

Mau diberitakan usaha kamu, WhatsApp 081276090190

  • Bagikan