BTM.CO.ID, BATAM – Lima kuasa hukum atau pengacara kawakan bela mantan karyawan PKP Batam VA. Pengacara tersebut yakni Bali Dalo SH., Amsal Sulaiman Lumbangaol SH., Joko Susilo SH., Lundu Tagorna Siregar SH., dan Taufik Idris SH.
VA datang ke Polda kepri di dampingi lima kuasa hukumnya untuk melaporkan Direktur PT. Putera Karyasindo Prakarsa (PKP) berinisial AS pada, Selasa, (22/03/2022).
AS diduga melakukan pengancaman, mencaci dan memaksa korban untuk menandatangani surat pengunduran diri.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT. Putera Karyasindo Prakarsa (PKP) berinisial AS, dilaporkan oleh karyawannya berinisial VA karena diduga melakukan pengancaman, mencaci dan memaksa korban untuk menandatangani surat pengunduran diri. VA datang ke Polda kepri di dampingi oleh lima kuasa hukumnya pada, Selasa (22/03/2022).
Adapun lima kuasa kuasa hukum yang mendampingi VA yaitu, Bali Dalo SH., Amsal Sulaiman Lumbangaol SH., Joko Susilo SH., Lundu Tagorna Siregar SH., dan Taufik Idris SH.
Sebelumnya, VA dituduh oleh AS karena telah bekerjasama dan melakukan konspirasi dengan mantan Head legalnya untuk melakukan penggelapan atau korupsi dalam melaksanakan tugasnya sebagai Staff Legal di PKP. Karena merasa tidak melakukan hal tersebut, VA meminta pihak AS membuktikan tuduhan tersebut. Namun pihak AS tidak memberikan data dan bukti yang pasti terkait tuduhan tersebut. Tanpa diberi kesempatan untuk mengklarifikasi hal tersebut, VA diberhentikan secara paksa dan diminta menandatangani surat pengunduran diri dari perusahaan.
Kuasa Hukum VA, Bali Dalo SH., menuturkan, pihaknya melaporkan tindakan dari Direktur Properti PKP karena telah mengintimidasi kliennya. Sehingga membuat kliennya ketakutan dengan tindakannya tersebut.
“Hari ini kita melaporkan Direktur Properti PKP AS, karena telah menuduh (310 KUHP), mengancam dengan melakukan fitnah (311 KUHP) dan memaksa kliennya untuk mengakui hal yang tidak ia lakukan (335 KUHP), lalu memecatnya secara sepihak,” ungkapnya
Lanjut Bali Dalo, kliennya juga dituduh melakukan korupsi uang perusahaan terkait pengurusan perpanjangan UWTO tanpa dasar dan bukti yang jelas. Pihaknya juga menyayangkan sikap dari AS yang begitu arogan dalam menyelesaikan masalah.
“Laporan kita sudah masuk ke Polda Kepri, tadi VA sudah di mintai keterangan oleh penyidik. Jadi kita berharap penyidik dapat mengusut tuntas hal tersebut. Sebab, kita sangat menyayangkan sikap terlapor yang begitu arogan dalam menyelesaikan masalah dengan karyawannya,” jelasnya.
Sementara itu, Taufik Idris SH., yang juga merupakan Kuasa Hukum VA menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi seluruh bukti pengancaman yang dilakukan oleh AS. Namun, Head Legal PKP yang baru bernama Zara menolak memberikan jawaban pasti terkait apa yang terjadi dengan kliennya.
“Kita memiliki bukti yang cukup lengkap, dimana sangat jelas wajah dan suara dari AS yang melakukan pengancaman terhadap klien kami. Namun, ketika kami berada di kantor PKP pihak Head Legalnya menolak untuk berkomentar terkait persoalan tersebut,” ujarnya.
Dari Informasi yang berhasil dihimpun Kantor Berita Owntalk.co.id, VA memiliki Kontrak kerja hingga Februari 2023. Sebelumnya, AS sempat meminta VA untuk bekerja hingga akhir bulan untuk mengajarkan para staff baru dan berjanji akan membayarkan seluruh pesangon VA pada, Senin (22/03/2022). Namun hingga hari yang di janjikan tiba, VA tidak mendapatkan apa yang telah di janjikan oleh AS sebelumnya. ( BTM /***)
Sumber : Owntalk.co.id