BTM.CO.ID, BATAM –Polsek Bengkong mengamankan tiga orang penadah sepeda motor hasil curian. Ketiganya berinisial NS (27), IS (26), dan RE (25).
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan terungkapnya kasus tersebut
setelah Unit Reskrim Polsek Bengkong mendapatkan informasi adanya jual beli spare part sepeda motor yang sedang dicari di media sosial.
“Barang yang dijual mirip dengan sepeda motor yang hilang, satu di Kampung Bawean, Bengkong dan satu lagi di Taman Raya, Batam Kota,” ungkap Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rio Ardian, dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dalam pers rilis di Mapolsek Bengkong, Rabu (23/2/2022).
Transaksi online tersebut
lanjut Bob Ferizal berlanjut ke pertemuan langsung di daerah Seibeduk. Saat transaksi itulah kemudian tersangka diamankan.
“RE dan IS sebagai penadah. Sedangkan NS juga sebagai penadah dan mengaku mendapatkan barang dari M yang saat ini masih dicari,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.( BTM /r)