BTM.CO.ID, BATAM – Dalam sebuah operasi bersama, Satnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai berhasil mengamankan 107 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (5/9/2021) lalu, di perairan Pulau Putri, Nongsa. Lima orang tersangka dan sebuah kapal diamankan dalam operasi tersebut. Ditaksir narkoba berbentuk kristal tersebut senilai Rp128 miliar.
“Narkoba tersebut dibawa dengan sebuah kapal. Disimpan dalam 6 buah tas ransel besar. Dikemas seperti teh Cina merk Guanyinwang. Total sebanyak 104 bungkus, berat keseluruhan 107,258 Kilogram,” ungkap Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Drs. Darmawan, M.Hum didampingi oleh KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dir Narkoba KBP Muji Supriyadi, Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, KA BNNP Kepri, KA Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Kajari Kepri Amanda, Kabidkum Polda Kepri KBP Djoko Trisulo, Ka Pengadilan Negeri Batam, Kabidhumas yang diwakili Kasubdit Multimedia AKBP Surya dalam konfrensi pers di Polresta Barelang, Senin (20/9/2021).
Kelima tersangka ungkap Darmawan adalah RA (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26), H (33). Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di perairan Indonesia khususnya di wilayah Batam. Kemudian Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Kemudian dibentuk tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri serta melakukan penyelidikan yang telah dilakukan selama 3 bulan. “Sehingga pada hari Minggu (5/9/2021) sekira pukul 04.00 wib, tim berhasil mengamankan sebuah Kapal Sb. Edward Black Beard di perairan tersebut,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan lanjut Dermawan, di mana tersangka RA diperintahkan oleh ZB (DPO) yang dia sebut sebagai bos untuk menjemput atau menerima narkoba jenis sabu tersebut di perairan Malaysia dengan menggunakan Kapal Sb. Edward Black Beard.
RA Mengajak Temannya Yaitu Tersangka AZA, EAH, FOS, Sedangkan Tersangka H Datang Sendiri Karena Tersangka H Merupakan Orang Suruhan Langsung Dari Bosnya Yaitu Sdr. ZB (DPO).
“Selain akan diedarkan di Batam, narkoba tersebut juga diperintahkan dibawa ke Singkawang, Pontianak, Kalimantan Barat,” ungkapnya lagi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, Seumur Hidup atau Hukuman Mati.(emr)