Aman Hadapi Sidang atas Dugaan Penipuan Rp575 Juta dengan Surat Kuasa Palsu

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Seorang pria bernama Aman harus berhadapan dengan pengadilan setelah didakwa menggunakan surat kuasa palsu untuk menagih uang senilai ratusan juta rupiah. Sidang perdana kasus ini telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/6/2025).

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya, terdakwa Aman diduga memalsukan surat kuasa atas nama Tuti. Dengan dokumen palsu tersebut, ia menagih uang sebesar S$50.000 (setara Rp575 juta) dari seorang saksi bernama Junianto.

“Dengan membawa surat kuasa dan kwitansi, terdakwa datang ke rumah saksi Junianto dan mengaku sebagai kuasa dari korban Tuti,” ujar jaksa Aditya saat membacakan dakwaan.

Peristiwa ini terjadi pada 8, 9, dan 13 Maret 2020 di Perumahan Center View, Batam Kota. Dalam salah satu kunjungannya, Aman bahkan mengancam akan membawa preman jika uang tidak dibayarkan. Karena ketakutan, Junianto akhirnya menyerahkan uang Rp5 juta kepada Aman.

Keterangan JPU diperkuat oleh hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tanda tangan dalam surat kuasa yang dibawa Aman tidak identik dengan tanda tangan asli Tuti. Dengan demikian, surat tersebut dinyatakan palsu. Tuti sendiri confirmed tidak pernah memberikan atau menandatangani surat kuasa tersebut.

Atas perbuatannya, Aman didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Pasal ini mengancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tiwik ini kemudian ditunda. Penundaan diberikan untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa menyusun dan menyampaikan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa.

“Sidang ditunda untuk memberi waktu kepada penasihat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi,” kata Hakim Tiwik. (btm/n)

  • Bagikan