Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi, dan Ganja Periode Februari-Maret 2025

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Februari dan Maret 2025.

Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus ini dilaksanakan di lorong lantai 3 ruangan Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (17/3/2025).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., S.H., dan didampingi oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri.

BACA JUGA:   Polsek Bengkong Ungkap Kasus Pencurian Motor, Dua Pelaku Masih Bocil

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu kristal, ekstasi, dan ganja kering. Berikut rinciannya Sabu kristal/padat: 556,57 gram dari total 626,57 gram, Ekstasi: 28 butir dari total 50 butir dan Ganja kering: 225,15 gram dari total 269,75 gram.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin menyampaikan, bahwa hari ini Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus periode awal tahun 2025. Pemusnahan ini terdiri dari 9 laporan polisi dengan 10 tersangka, 8 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi sabu kristal, ekstasi, dan ganja kering.

BACA JUGA:   Ngaku Korban Begal, Ternyata Pelaku Kabur Tak Mau Bayar Chivas di Cafe Dewi Sri Sagulung Batam

“Pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dan barang bukti lainnya disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium,” ujar Kompol Muhamad Komarudin senin, (18/3/2025)

Dikatakannya, Metode pemusnahan yang digunakan adalah Sabu dilarutkan ke dalam air panas, Ekstasi dihancurkan dengan diblender terlebih dahulu, kemudian dilarutkan ke dalam air panas dan Ganja dibakar.

“Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, ungkapnya.

BACA JUGA:   Detik - Detik Nia Ramadhani dan Suaminya Ardi Bakrie Berbaju Tahanan Polisi

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Untuk bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. “Pungkasnya”. (btm/r)

Mau diberitakan usaha kamu, WhatsApp 081276090190

  • Bagikan