BTM.CO.ID, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang dilakukan oleh oknum perseorangan. Kasus ini terungkap pada Jumat, 8 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H.
Menurut Iptu Anwar Aris, pada Sabtu, 8 Maret 2025, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penempatan PMI secara ilegal. Setelah melakukan pengecekan, laporan tersebut terbukti benar. Tim Reskrim Polsek Sagulung kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan, yaitu Perumahan Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Batam.
“Di lokasi tersebut, petugas kami menemukan dua orang calon PMI yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal. Selain itu, polisi juga mengamankan IS (32), yang diduga sebagai orang yang menampung dan mengurus dokumen calon PMI tersebut”, ujar Iptu Anwar Aris dalam siaran persnya diterima btm.co.id senin (17/3/2025)
Setelah interogasi, IS mengaku bahwa ada pelaku lain yang terlibat, yaitu TA (19), yang diketahui telah menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim pada 5 Maret 2025 atas perintah seorang buronan berinisial I (DPO). Tim Reskrim kemudian berhasil menangkap TA di daerah Bengkong, Batam, dan membawanya ke Polsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Anwar Aris menjelaskan bahwa IS berperan sebagai perekrut calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. IS menampung calon PMI di rumahnya sambil mengurus dokumen perjalanan seperti paspor dan visa. Sementara itu, TA bertindak sebagai kurir yang menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim dan mengantarkan mereka ke tempat penampungan milik IS. TA menerima upah Rp 200.000 untuk setiap PMI yang berhasil diantarkan.
Pelaku diduga bekerja sama dengan seorang buronan berinisial I (DPO), yang bertindak sebagai koordinator utama dalam menghubungkan calon PMI dengan pihak tertentu yang akan memberangkatkan mereka ke luar negeri secara ilegal.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit handphone merk Realme warna Cream
- 1 bundel catatan biaya akomodasi untuk korban
- 1 buah pena warna pink
- 1 buah dompet warna pink berisi 4 paspor lama
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 10 tahun penjara.
Kapolsek Sagulung menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal penempatan pekerja migran yang merugikan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan manusia atau penempatan tenaga kerja ilegal kepada pihak berwenang.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas praktik perdagangan manusia serta penempatan tenaga kerja ilegal demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. (Btm/r)