Curi 18 Motor di Batam, Pria Ini diciduk Polsek Sekupang Kota Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU Buhedi Sinaga, SH Berhasil mengamankan 1 orang pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian (curanmor). Sabtu (14/08/2021)

Berawal (18/07/2021) sekira pukul 22.00 wib saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumahnya kemudian pada keesokan harinya pada (19/07/2021) sekira pukul 04.00 wib korban sudah tidak melihat lagi sepeda motor yg di parkirkan korban di teras rumahnya adapun jenis sepeda motor korban BP 2660 QD, Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000.

Menerima Laporan Adanya Tindak Pidana Curanmor, Kemudian unit opsnal polsek sekupang mendapat informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen lengkap di koskosan tiban 3.

BACA JUGA:   LPKA Kelas II Batam Salurkan Paket Sembako Kepada Masyarakat Kota Batam Terdampak Covid-19

Selanjutnya dengan gerak cepat unit reskrim menuju TKP dan berhasil mengamankan  1 orang yg diduga pelaku  yg mana pada saat melakukan penangkapan di kos kosan tiban 3 kec.sekupang salah satu teman terduga pelaku dapat melarikan diri An.Fajar (DPO) dari terduga pelaku AS (20 Tahun) di temukan 1 buah kunci T dan 4 buah sepeda mtr hasil dari kejahatan (curanmor) selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Promo Spesial KPR di Perumahan Tunas Regency, Berikan Subsidi Tambahan Uang Muka

Berdasarkan keterangan Pelaku bersama teman An.Fajar (DPO) mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian (curanmor) sebanyak 18 yakni Sagulung 13 kali, Batu aji 3 kali dan Nongsa 2 kali

Dan sampai saat ini unit opsnal polsek sekupang masih melakukan pengembangan terhadap.

BACA JUGA:   Menginap di HARRIS Resort Barelang Batam Cuma Rp. 550 Ribu Untuk 4 orang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian, SIK membenarkan bahwa Saat ini Pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang dan Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap barang bukti dan DPO yg belum di temukan.

Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. ( BTM / r)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *