BTM.CO.ID, BATAM – Tiga orang calon penumpang pesawat udara di Bandara Hang Nadim, Batam, diamankan oleh petugas Bea Cukai Batam, Kamis (7/4/2022) siang.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan ketiganya diamankan karena membawa Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam saluran pencernaan.
“Modus yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur,” ungkap Undani, Kamis (14/4/2022).
Dikatakan Undani, kasus tersebut dapat diungkap berawal dari informasi yang diterima akan adanya pengiriman narkoba melalui jalur udara dari Batam.
Petugas lanjutnya langsung melakukan identifikasi terhadap calon penumpang. Sehingga kemudian diamankan tiga calon penumpang berinisial BA (22), ZA (25), dan Z (25). Setelah diinterogasi ketiganya mengaku menyembunyikan sabu-sabu di dalam dubur. Untuk mengeluarkan barang haram tersebut ketiganya dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu/methamphetamine,” ungkapnya.
Total barang bukti berupa 12 bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan.
“Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polda Kepri untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ungkap Undani.( BTM /emr)