Sudah Tiga Kali Dipenjara, Residivis Curanmor Diciduk Polsek Sekupang Kota Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Z als TOM (47 th), pelaku yang merupakan Residivis Pencurian Sepeda dan Sepeda Motor diwilayah Sekupang berhasil diamankan jajaran Kepolisian Sektor Sekupang. Pelaku melakukan aksinya di 3 Tempat yang berbeda.

Z als TOM, merupakan residivis yang sudah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus serupa yakni Pencurian yang dulunya maling kecil-kecilan dan saat ini sudah naik Level menjadi Pencuri Kendaraan Bermotor awal mulanya aksi pelaku diketahui dari adanya rekaman CCTV di salah satu TKP di Tiban saat melakukan aksi pencurian sepeda.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kompol Yudha Suryawardana S.IP., M.Si  menjelakan bahwa, penangkapan itu bermula saat tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang sangat meresahkan masyarakat yang terjadi di Komplek Perbengkelan Sei Harapan pada Selasa tgl 5/10/2021 PKL 12.00 wib dan berbekal rekaman CCTV dari TKP yg berbeda dengan ciri pelaku yang sama kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan sekira PKL .22.00 wib pelaku berhasil ditangkap.

BACA JUGA:   Vaksinasi Setiap Hari, Binda Kepri Apresiasi Tim Nakes Di Batam

“Pelaku Z als TOM ini merupakan residivis spesialis pencurian yang saat ini naik Leve ke Sepesialis Curanmor, pelaku sendiri sudah 3 kali menjalani proses hukum di Polsek Sekupang, dan pelaku tidak pernah jera kata Kapolsek Sekupang, pada Kamis (7/10/2021).

BACA JUGA:   Polsek Batu Ampar Kota Batam Ciduk Pelaku Curanmor, Sosok Tiga Pelakunya Diluar Dugaan

Terang Kapolsek, pelaku sebelumnya tidak menggunakan target benda apa yang akan diambilnya, akan tetapi pelaku mengambil benda apa saja yang mempunyai nilai jual disetiap ada kesempatan, pelaku akan mengambilnya , namun kali ini pelaku sudah naik tingkat dengan mencuri kendaraan bermotor dan sudah tiga motor yang berhasil di ambilnya.

BACA JUGA:   Lagi Ceramah, Ustadz Abu Sahid Caniago di Serang di Masjid Baitussyakur Nagoya Batam

“Saat ini dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Mio dan 1 unit sepeda motor yamaha Vega hasil curian, 1 buah kunci T dan terhadap barang lain hasil kejahatan masih dilakukan upaya pencarian.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal sembilan (7) tahun,” ujar Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (BTM /r)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *