BTM.CO.ID, BATAM – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, menetapkan laki-laki berinisial A (52) sebagai tersangka karena memperdagangkan atau mengedar obat kuat pria dewasa. Obat untuk menambah keperkasaan laki-laki tersebut berupa kopi kemasan dan pil.
“Barang tersebut tidak memiliki izin edar sehingga akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
Sementara, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi mengungkapkan ada 1.007 saset obat kuat yang terdiri dari 23 bungkus kopi Panggung Al-Ambiak, 19 saset kopi Gali-gali, 24 saset Gali-gali kapsul, 225 saset Gali-gali serbuk, 49 saset Urat Madu serbuk, 50 saset Urat Madu kapsul, 13 saset Urat Madu kapsul hitam, 14 bungkus Urat Kuda kapsul, 17 saset Kayu Lanang, 94 saset Lanang Sejati, 19+ saset Malboro Black, 3 saset Machoman, 1 saset Chang San, 43 saset Big Pen’s, 50 bungkus Africa Black ant, 2 bungkus Tangkur Kuat, 2 bungkus Red Bull, 49 saset Fly Kuchongfen, 40 saset Samson, 40 saset Burung Emas, 11 saset Greeng Jos, 70 saset Raja Mesir dan 150 saset Wijaya Kusuma.
“Diamankan di pinggir Jalan Newtown, Kecamatan Lubukbaja, pada malam hari,” ungkap Muji.
Tersangka kata Muji dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 Jo pasal 199 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 106 jo Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Saat ini tersangka bersama berang bukti telah diamankan di Direkotorat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Muji. (BTM /emr)