Polresta Barelang Bekuk Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban Lintas Provinsi, Uang Curian Rp 200 Juta Dipakai Judi Online

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kota Batam dengan modus menggembosi ban mobil. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Jumat (28/02/2025).

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH.

Kasus ini terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di depan Toko Bigge Electronic, Jl. Bunga Raya, Kel. Baloi Indah, Lubuk Baja, Kota Batam. Korban, Santo (50), baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp 200 juta dari Bank BCA Batam Center dan menyimpannya di dalam mobil.

BACA JUGA:   Ribuan Penonton Hadiri Konser Pranala Fest 2022 Batam, Buralimar: Sinyal Positif Bangkitnya Pariwisata Kepri

Saat dalam perjalanan, korban merasa ban mobilnya bocor dan berhenti untuk mengecek. Pada saat itulah, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung membuka pintu mobil dan mengambil uang yang diletakkan di kursi penumpang depan.

Meskipun seorang pegawai toko elektronik mencoba memberi tahu korban, pelaku berhasil melarikan diri.

Setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan bukti dan informasi, pelaku diketahui melarikan diri ke Jakarta dan Tangerang. Pada 25 Februari 2025, tim gabungan bergerak ke Jakarta dan berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang. Pada 26 Februari 2025, tiga tersangka berhasil ditangkap.

Identitas Pelaku dan Peran Mereka
Ketiga pelaku yang diamankan adalah:

BACA JUGA:   Pertumbuhan Ekonomi di Kepri Naik, Ambang Priyonggo : Dari Penerimaan Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai
  1. DW (40): Bertugas memantau korban di depan bank dan memberi informasi kepada rekan-rekannya. Ia menerima bagian Rp 120 juta.
  2. H (49): Bertugas menancapkan besi tajam ke ban mobil korban agar bocor. Ia menerima bagian Rp 40 juta.
  3. T (52): Bertugas membuka pintu mobil dan mengambil uang saat korban mengecek ban. Ia juga menerima bagian Rp 40 juta.


Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 unit handphone Nokia, 3 unit handphone hasil kejahatan, 2 kendaraan (Toyota Rush dan sepeda motor Honda GTR), uang tunai Rp 44.050.000, 35 potongan besi runcing, plat nomor kendaraan palsu, sarung tangan, dan dokumen kendaraan terkait.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk bermain judi slot online. Mereka juga merencanakan aksi serupa di Tangerang sebelum akhirnya ditangkap.

BACA JUGA:   Berpotensi Ukir Sejarah Baru, Ketua Gekrafs Batam : Politisi Perempuan Siap Jadi The Next Wali Kota Batam

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.


Kasat Reskrim Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama setelah mengambil uang dalam jumlah besar dari bank.

“Jangan mudah lengah dan selalu perhatikan lingkungan sekitar. Jika mengalami kejadian mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujar AKP Debby Tri Andrestian.

Dengan tertangkapnya ketiga pelaku ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan terhindar dari modus kejahatan serupa. Polresta Barelang juga menegaskan akan terus memburu kelompok kriminal lain yang masih beroperasi di wilayah hukumnya. (Btm/r)

Mau diberitakan usaha kamu, WhatsApp 081276090190

  • Bagikan