KABAR BAIK!, DPRD Batam Turun Tangan, Akan Panggil PT McDermott Indonesia untuk Selesaikan Sengketa Ketenagakerjaan

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam berkomitmen memfasilitasi penyelesaian dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan PT McDermott Indonesia. Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, usai menerima aspirasi massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Kepulauan Riau yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung dewan pada Selasa (9/9/2025).

Aksi yang berlangsung tertib dan damai tersebut diwarnai dengan yel-yel, orasi, serta pembawaan spanduk dan replika keranda sebagai simbol protes terhadap kebijakan perusahaan.

Kamaluddin turun langsung menemui para pengunjuk rasa dan mengajak perwakilan mereka untuk berdialog di ruang rapat DPRD. Pertemuan ini juga dihadiri oleh anggota dewan lainnya, Drs. H. Surya Makmur Nasution, M.Hum., dan Sony Chritanto, S.E. Dalam dialog tersebut, Koordinator Umum Aksi, Rizki Firmanda, menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, mendesak PT McDermott segera membayarkan hak kompensasi bagi 60 tenaga kerja keamanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2021 Pasal 61A dan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16. Menurut para pekerja, hak ini telah diabaikan selama dua tahun terakhir.

Kedua, menuntut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam untuk lebih serius dalam mengawasi penegakan hukum ketenagakerjaan di perusahaan multinasional tersebut.

Ketiga, menyoroti praktik kontrak kerja yang menggunakan bahasa asing tanpa terjemahan resmi Bahasa Indonesia, yang dinilai melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 31 dan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Pasal 26.

“Ini adalah bentuk penjajahan gaya baru. Bahasa Indonesia adalah simbol nasionalisme,” tegas Rizki.

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, mengapresiasi sikap tertib dan damai para pengunjuk rasa. Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Aspirasi yang disampaikan tidak akan kami biarkan berhenti di sini. Kami akan segera menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang ada,” ujar Kamaluddin.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa DPRD akan memanggil semua pihak terkait, termasuk perwakilan PT McDermott, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, instansi pengawas ketenagakerjaan, serta perwakilan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda.

“Kami akan memfasilitasi dialog bersama agar tercapai solusi yang adil bagi seluruh pihak,” tambahnya.

Sengketa ketenagakerjaan di PT McDermott bukanlah hal baru. Sebelumnya, pada Agustus 2023, seorang karyawan PT McDermott, Robert Hutahayan, telah di-PHK sepihak dengan tuduhan mencuri kabel perusahaan.

Namun, Pengadilan Negeri Batam melalui proses praperadilan memutuskan bahwa Robert tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Meskipun telah dibersihkan dari tuduhan kriminal, perusahaan tetap melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa memenuhi hak-hak karyawan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kasus ini sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IV DPRD Batam pada Agustus 2023, namun belum menemui titik terang.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda menegaskan bahwa aksi mereka bersifat damai, namun siap melanjutkan gerakan jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah maupun perusahaan. Mereka juga menyerukan agar Satgas PHK Republik Indonesia dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional turut mengawal persoalan ini.

Pertemuan di ruang rapat DPRD Batam berlangsung tertib dan konstruktif. Baik pihak aliansi maupun pimpinan dewan berharap bahwa jalur dialog yang telah dibuka dapat menjadi awal dari penyelesaian masalah ketenagakerjaan di PT McDermott, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi aturan ketenagakerjaan di Batam.

Dengan komitmen yang ditunjukkan oleh DPRD Batam, diharapkan persoalan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan memenuhi hak-hak seluruh pekerja yang terlibat. (Btm/r)

  • Bagikan
Exit mobile version