BTM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam dan Juga Walikota Batam H. Muhammad Rudi, langsung menjawab aspirasi masyarakat terkait legalitas lahan di Tembesi Sidomulyo, Sagulung, Kota Batam.
Hal itu disampaikan Rudi saat Silaturahmi dan Peringatan Tahun Baru Islam 1445 H (Sedekah Bumi) di Lapangan Tembesi Sidomulyo, Minggu (30/7/2023).
“Beberapa bulan lalu, ada rapat tentang Tora. Khusus rumah dibebaskan dari hutan lindung supaya lahan yang ditempati masyarakat bisa dilegalkan,” tegas Rudi.
“Nanti kita bebaskan supaya bisa menempati kaveling yang disiapkan. Kalau untuk perkebunan silakan diajukan ke Pemerintah Pusat,” tengah Rudi.
Rudi mengungkapkan, di kawasan itu, terdapat 10,7 hektare yang akan diserahkan ke masyarakat. “Supaya nanti tidak ada persoalan masyarakat. Dudukan kembali dan semoga dalam waktu dekat SK segera turun,” ujarnya,
Jika SK kehutanan sudah turun, dan hak pengelolaan tanah akan dikelola Badan Pengusahaan Batam dan akan di PL kan ke masyarakat.
“Harus cepat dikejar dan sampaikan jika ada masalah terkait lahan ke depannya,” kata Rudi yang juga sebagai Kepala Badan Pengusahaan Batam tersebut. ( Btm /r)