Terkait Legalitas Lahan di Tembesi Sidomulyo, Ini Tanggapan H. Muhammad Rudi

BTM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam dan Juga Walikota Batam H. Muhammad Rudi, langsung menjawab aspirasi masyarakat terkait legalitas lahan di Tembesi Sidomulyo, Sagulung, Kota Batam.

Hal itu disampaikan Rudi saat Silaturahmi dan Peringatan Tahun Baru Islam 1445 H (Sedekah Bumi) di Lapangan Tembesi Sidomulyo, Minggu (30/7/2023).

BACA JUGA:   ASITA Kepri Berkomitment Menaikkan Tingkat Hunian Hotel di Bintan

“Beberapa bulan lalu, ada rapat tentang Tora. Khusus rumah dibebaskan dari hutan lindung supaya lahan yang ditempati masyarakat bisa dilegalkan,” tegas Rudi.

“Nanti kita bebaskan supaya bisa menempati kaveling yang disiapkan. Kalau untuk perkebunan silakan diajukan ke Pemerintah Pusat,” tengah Rudi.

BACA JUGA:   Halal Bihalal bersama Komunitas Basiba se-Kepri, Rudi Paparkan Rencana Pembangunan Batam

Rudi mengungkapkan, di kawasan itu, terdapat 10,7 hektare yang akan diserahkan ke masyarakat. “Supaya nanti tidak ada persoalan masyarakat. Dudukan kembali dan semoga dalam waktu dekat SK segera turun,” ujarnya,

Jika SK kehutanan sudah turun, dan hak pengelolaan tanah akan dikelola Badan Pengusahaan Batam dan akan di PL kan ke masyarakat.

BACA JUGA:   Masjid Tanjak Diresmikan Jumat Besok, HM Rudi Ajak Warga Batam Ikut Meresmikan

“Harus cepat dikejar dan sampaikan jika ada masalah terkait lahan ke depannya,” kata Rudi yang juga sebagai Kepala Badan Pengusahaan Batam tersebut. ( Btm /r)