BP Batam Hormati Proses Pencarian Arsip Dokumen Alokasi Tanah atas PT Karlina Cahaya Loka

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani membenarkan adanya permintaan berkas oleh Polresta Barelang terkait alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka, Rabu (21/8/2024).

Pada prinsipnya, tegas Sazani, BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.

“Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” jelas Sazani dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:   TEGAS!, Li Claudia Chandra Minta PT Bintan Jaya Husada Lengkapi Perizinan Sebelum Memulai Aktivitas Cut and Fill

Sazani juga menjelaskan, kedatangan pihak Polresta Barelang sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan yang bersangkutan.

Dimana, penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah clean and clear dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.

BACA JUGA:   Sekretaris Itjen Kemenkeu RI Alexander Zulkarnain, Lanjutkan Estafet Anggota Bidang BP Batam Wahjoe Triwidijo

“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” tambahnya.

Ia berharap, permasalahan ini dapat segera tuntas sehingga tidak menyebabkan beredarnya isu liar di publik.

BACA JUGA:   Badan Usaha Pelabuhan Layani 580 Ribu Penumpang Pada Periode Angkutan Lebaran 2024

“Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada,” pungkasnya. (Btm /r)

Mau diberitakan usaha kamu, WhatsApp 081276090190

  • Bagikan