BTM.CO.ID, BATAM – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban terhadap delapan rumah yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada PT Jeni Prima Putra (JPP), di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam Kamis (17/9/2026).
Penertiban dilakukan setelah melalui tahapan administratif sesuai prosedur, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 hingga diterbitkannya Surat Penertiban.
Sebelum penertiban dilakukan, pihak penerima alokasi juga telah menempuh upaya dialogis dengan penghuni, termasuk memberikan penawaran sagu hati.
Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana, mengatakan proses penertiban dilakukan dengan mengedepankan komunikasi serta keselamatan agar berjalan tertib dan kondusif.
Ia menjelaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kawasan sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya.
“Penertiban ini diharapkan dapat mendukung penataan kawasan agar lebih tertib dan memberikan kepastian dalam pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Di sisi lain, BP Batam mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli lahan atau hunian kavling di Batam.
Masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu status dan legalitas lahan sebelum melakukan transaksi untuk menghindari persoalan di kemudian hari.
Untuk mengetahui status lahan maupun hunian, masyarakat dapat menghubungi Layanan KSB BP Batam melalui nomor +62 811-7704-771.
Masyarakat juga dapat mendatangi langsung Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam untuk memperoleh informasi mengenai status lahan.
BP Batam mengajak masyarakat memanfaatkan lahan sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan legalitas sebelum membeli atau menempati hunian di atas lahan kavling. (Btm/ddr)
