Oknum Pegawai Berstatus Tersangka, BP Batam Hormati Proses Hukum

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Bagian Humas, Sazani menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RS dalam kasus tindak pidana perdagangan orang beberapa hari lalu.

Menurut Sazani, BP Batam akan menghormati proses hukum terhadap RS yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

“Pada prinsipnya, kami akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini dan menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap saudara RS,” ujar Sazani, Senin (18/11/2024).

BACA JUGA:   BP Batam Gandeng BNN Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Pegawainya

Di samping itu, lanjut Sazani, perkara ini pun sekaligus menjadi pembelajaran kepada seluruh pegawai BP Batam untuk tidak main-main dengan persoalan yang melanggar aturan hukum.

“BP Batam juga mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan aturan hukum agar perkara serupa tidak kembali terjadi,” tambahnya. (Btm /r)

BACA JUGA:   BP Batam Investment Awards 2023, Apresiasi bagi Korporasi dan Tokoh Berpengaruh

Mau diberitakan usaha kamu, WhatsApp 081276090190

  • Bagikan